Iklan

Ini Putusan Nasib Taksi Online Di Sulut

February 27, 2018, 22:55 WIB Last Updated 2018-02-28T01:47:17Z
Istimewa.

MANADO - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut bersama Komisi III DPRD Sulut berkomitmen melakukan pengawalan terhadap putusan Taksi Online yang beroperasi di wilayah Sulut.

Dalam rapat koordinasi antara Komisi III bersama Dishub, Selasa (27/2/2018) sempat membahas terkait taksi Online.

Kepala Diahub Sulut,Linda Wantania menegaskan,Peraturan Gubernur (Pergub) telah disusun dan akan segera ditandatangani oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagai tindak lanjut atas Peraturan Mentri (Permen) Perhubungan terkait angkutan umum online.

“Pemprov Sulut telah siap menindaklajuti keputusan menteri dengan mempertimbagkan semua aspek yang ada secara seimbang," tegas Wantania.

Dikatakan Wantania, Wilayah Operasi Taksi Online di Sulut baik, Uber,Grab ataupun Go-Jek dibagi menjadi 3 Zona.

Yaitu :
Zona 1 terdiri Manado dan Minahasa
Zona 2 Bolaang Mongondow Raya
Zona 3 Sangihe

Adapun jumlah kuota kendaraan yang akan beroperasi berdasarkan data sementara yaitu 992 Unit Kendaraan.

Dikatakan Wantania, pemilik maupun driver taksi online segera mempersiapkan kelengakapan berkas, seperti :
1.SIM A Umum
2.STNK
3.Keterangan pemilik bagian dari UMKM, dan
0engujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak (KIR)

Sementara itu, Amir Liputo dalam kesempatan yang sama berjanji akan mengawal hal tersebut.

“Keberadaan taksi online ini memang sangat diperlukan. Namun harus juga mengakomodir semua pihak. Kami juga (DPRD, red) jika pergub ini telah terbit maka pihaknya akan melakukan pengawasan,” tutup legislator PKS ini.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Putusan Nasib Taksi Online Di Sulut

Terkini

Iklan