Iklan

Geliat Kejari Minsel Di Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak, Ini Tersangka Sementara

May 29, 2018, 20:53 WIB Last Updated 2018-05-29T12:53:46Z


MINSEL,Redaksisatu.Com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) tetapkan 3 tersangka dalam kasus pemecah ombak di Ranoyapo,proyek berbandrol Rp15 Miliar dan melakukan penahanan satu tersangka.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Minsel,Lambok sidabutar SH.MH pada 23 Mei 2018 lakukan penangkapan terhadap CEW alias Christ direktur PT Bangun Minahasa Pratama dikediamannya pukul 23.00 wita domisil lingkungan tiga kelurahan tikala kecamatan Wenang,Manado.





Surat penangkapan bernomor 723/R117/05/18 terhadap CEW karena penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2017 ditemui penyimpangan pekerjaan sebesar Rp4,6 Miliar.

Dikatakan Lambok,selain CEW,Kejari Minsel juga menetapkan HMJK, SYP statusnya ASN dan CYAABW selaku kontraktor.

"Untuk sementara kita anggap ketiga nama ini paling bertanggungjawab dalam dugaan penyalahgunaan pembangunan proyek pemecah ombak tersebut,"tegas Lambok.

Dikatakan Lambok,dalam kasus penangkapan tersebut, pihak Kejari Minnsel akan melakukan pengembangan penyelidikan.




"subjektif dan objektif berkas perkara mendekati finalisasi kita akan melakukan upaya paksa supaya berkas perkara akan di limpahkan ke pengadilan dan sementara sekarang tersangka kami titip di rutan teep amurang,"tandasnya.

Laporan Biro Minsel : Stanley Tumbel

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Geliat Kejari Minsel Di Dugaan Korupsi Proyek Pemecah Ombak, Ini Tersangka Sementara

Terkini

Iklan