Iklan

Sehari DPRD SULUT Tuntaskan 6 Agenda Paripurna

September 16, 2018, 10:31 WIB Last Updated 2018-09-18T02:33:13Z

MANADO - Jumat (14/9/2018) melaksanakan enam Paripurna, yakni
penutupan masa persidangan kedua tahun 2018, penyampaian hasil laporan kinerja alat kelengkapan DPRD, pembukaan masa sidang ketiga  tahun 2018, penyampaian laporan pelaksanaan reses II tahun 2018, penyampaian/penjelasan Gubernur Sulut Olly Dondokambey terhadap ranperda perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018  dan Pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap ranperda perubahan APBD Provinsi Sulut tahun anggaran 2018.


Paripruna dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw, didampingi pimpinan DPRD Sulut Wenny Lumentut, Stevanus Vreeke Runtu dan Marthen Manoppo, anggota DPRD Sulut, Forkopimda dan tamu undangan lainnya.




Dalam penyampaian hasil reses Ketua DPRD Andrei Angouw berharap kiranya hasil reses yang diserap seluruh anggota DPRD bisa ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.


Hasil reses ini bisa ditindaklanjuti oleh Pemprov Sulut dan dianggarkan pada APBD Perubahan 2018, APBD Induk 2019, juga pada APBD di Kabupaten/Kota.






Ketua DPRD Andrei Angouw, hasil reses kedua tahun 2018 DPRD Provinsi Sulawesi Utara daerah pemilihan masing-masing agar ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui penganggaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018, serta pada APBD Induk Tahun Anggaran 2019.

“Juga bisa diakomodir pada APBD Kabupaten Kota saat evaluasi di Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara, dan juga kami mengharapkan kiranya Bapak Gubernur bisa memperjuangkan hasil reses bisa diakomodir di APBN 2019,” ujar Andrei Angouw.




Sementara itu, Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya mengatakan Sinergitas konstruktif yang senantiasa ditunjukkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulut mampu menstimulus gerak pacu pembangunan daerah. Terbukti perekonomian Sulut terus menunjukkan pergerakan positif hingga mencapai 6,23 persen atau lebih tinggi dari pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen.


“Sebagaimana terlihat dalam kondisi makro pembangunan daerah, pertumbuhan perekonomian Sulut tahun 2017 berada pada angka 6,23 persen atau di atas rata-rata nasional. Kemiskinan juga menurun pada angka 7,8 persen atau berkurang dari kondisi September 2017 yang sebesar 7,9 persen,” kata Olly Dondokambey.


Substansi materi rancangan Perubahan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2018, dapat dijelaskan sebagai berikut:





1. Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah pada tahun 2018 yang ditargetkan sebesar Rp.3.779.295.766.441 berubah menjadi Rp.3.823.179.307.474 atau mengalami kenaikan sebesar 1,16%, dengan rincian:

-Pendapatan Asli Daerah yang ditargetkan sebesar Rp.1.168.433.686.441 berubah menjadi Rp.1.213.016.074.474 dengan kata lain bertambah 3,82%, atau sebesar Rp.44.582.388.033.

-Dana Perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp.2.586.412.080.000 berubah menjadi Rp.2.586.413.233.000 atau bertambah sebanyak Rp.1.153.000.

-Lain-Lain pendapatan daerah yang sah yang ditargetkan sebesar Rp.24.450.000.000 berubah menjadi Rp.23.750.000.000 berkurang 2,86%, atau sebesar Rp.700.000.000.




2. Belanja
Total Kebijakan Belanja yang ditargetkan pada tahun 2018 senilai Rp.4.181.699.182.341 berubah menjadi Rp.4.129.013.863.900 atau berkurang 1,26%, atau sebesar Rp.52.685.318.441 dengan rincian:

-Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar 3,71% dari Rp 2.196.086.886.053 menjadi Rp.2.277.489.330.632.
Perubahan Belanja Tidak Langsung dikarenakan adanya penyesuaian gaji dan tunjangan ASN dan TPP sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tanggal 23 Mei 2018 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dan PP Nomor 19 Tahun 2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara RI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018 perihal pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2018.

-Belanja Langsung terjadi penyesuaian dari Rp.1.985.612.296.288 menjadi Rp.1.851.524.533.268 atau berkurang sebesar (6,75%) terjadi penyesuaian Belanja Langsung ini adalah antara lain penganggaran penyesuaian pinjaman daerah sebagai hasil dari kesepakatan Pemprov Sulut dengan pihak pemberi pinjaman yaitu PT. SMI.

3. Pembiayaan
Tahun 2018 penerimaan pembiayaan ditargetkan sebesar Rp.452.403.415.900 pada APBD Perubahan ini ditetapkan menjadi Rp.401.454.556.426. Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yang ditargetkan sebesar Rp.50.000.000.000 berubah menjadi Rp.95.620.000.000.(Advertorial)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sehari DPRD SULUT Tuntaskan 6 Agenda Paripurna

Terkini

Iklan