Iklan

Utus "Anak Buah", 8 Kepala SKPD Mangkir Bahas Ranperda Pertambangan

January 31, 2019, 19:10 WIB Last Updated 2019-01-31T11:10:19Z

MANADO - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Mineral yang dalam tahap penggodokan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut dan delapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, nampaknya main-main saja.

Terbukti, dalam agenda rapat pembahasan yang sedianya dilangsungkan Kamis (31/1/2019) pukul 12.00 Wita, tak satupun kepala SKPD yang datang.

Ranperda pertambangan ini adalah usulan dari Pemprov Sulut sendiri dan telah dilakukan pembahasan sejak 2018 tahun lalu, namun sampai 2019 ini tak kunjung terselesaikan.

Pimpinan Pansus melakukan penundaan rapat sampai pukul 13.30 wita, tapi tetap saja tak satupun kepala SKPD yang hadir.

Bahkan dua kepala SKPD mengutus "anak buahnya" untuk hadir pembahasan tersebut.


Daftar SKPD Yang Hadir.

Hal ini membuat geram para anggota Pansus yang hadir.

Anggota pansus Edison Masengi menyesalkan sikap "pandang enteng" dari delapan kepala SKPD tersebut.

“Kalau seperti ini stop jo pembahasan, gubernur punya semangat yang tinggi untuk mensejahterakan rakyat,tapi tidak di imbangi oleh SKPD, kasihan Sulawesi Utara, Sulawesi Utara Hebat tapi bikin perda saja setengah mati,”ujarnya Masengi.

Pansus dibawah kepemimpinan Adriana Dondokambey, wakil ketua Ferdinand Mewengkang dan anggota Jems Tuuk,Decky Palinggi,Yudi Moniaga dan Netty Pantouw kemudian sepakat untuk menskors pembahasan sampai adanya kesiapan dari delapan kepala SKPD terkait.

Delapan Kepala SKPD yang tidak hadir adalah :

1. Dinas Energi Sumber Daya Mineral
2. Dinas Kehutanan daerah
3. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang,
4.Dinas Penamaan modal dan PTSP
5.Dinas Lingkungan Hidup
6.Badan pendapatan daerah
7.Biro Ekonomi dan Sumber Daya Alam, dan
8.Biro hukum.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Utus "Anak Buah", 8 Kepala SKPD Mangkir Bahas Ranperda Pertambangan

Terkini

Iklan