Iklan

KPU Minsel Sosialisasi Kertas Suara

March 18, 2019, 13:41 WIB Last Updated 2019-03-18T06:02:58Z


MINSEL,Redaksisatu.com - Pemungutan suara Pemilu 2019 akan berlangsung pada 17 April 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus berupaya agar partisipasi pemilih bisa ditingkatkan, salah satunya menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat. 

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Selatan Rommy Sambuaga mengatakan, meski tidak sedikit warga yang belum mendapatkan akses informasi penuh terhadap teknis pemilihan, Sambuaga menegaskan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan KPU seluruh Kecamatan dan Desa.

Menurut Rommy, sosialisasi dilakukan di antaranya dengan tatap muka secara langsung, iklan di media, alat peraga sosialisasi dan penyebaran sosialiasi. "Kemudian media juga meng-cover pula suksesi pemilu" kata Sambuaga, Senin (18/3/2019).

Idealnya, kata Sambuaga, secara teknis masyarakat sudah bisa memahami teknis pemilihan dari mulai jumlah surat suara yang dicoblos dalam bilik suara, termasuk warna surat suara masing-masing kontestan Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR tingkat I, dan DPRD tingkat II.

Oleh karena itu, Sambuaga menegaskan lembaganya akan meningkatkan frekuensi sosialisasi kepada masyarakat. Menurut dia, frekuensi sosialisasi akan difokuskan misalnya kepada 5 surat suara sekaligus warna surat suara untuk masing-masing daftar caleg DPR di semua tingkatan, DPD dan pasangan capres dan cawapres.

"Kecuali untuk pemilih pemula. Kalau pemilih lama mestinya sudah lebih tahu dari pemilih. Karena kan metode memilihnya tidak berbeda. Yang berbeda sekarang kan jumlah surat suaranya di situ jumlahnya agak banyak," tandasnya. 

Berikut sejumlah hal yang harus diperhatikan bagi pemilih pemula antara lain: pemilih akan mendapat lima surat suara ketika mendatangi tempat pemungutan suara (TPS). Apa saja lima surat suara tersebut? Mereka terdiri atas surat suara Pilpres, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR tingkat I, dan DPRD tingkat  II dan DPR RI, kertas Suara Presiden.

(Stanley)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Minsel Sosialisasi Kertas Suara

Terkini

Iklan