MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minsel berhasil mengungkap sindikat judi sabung ayam di lokasi tanah merah, Perkebunan Moinit, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, Minggu petang (10/03/2019), melalui upaya penggeberekan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Rio Panggabean, S.Tr.K.
“Berawal dari informasi warga setempat tentang adanya kegiatan judi sabung ayam, kami langsung merespon cepat dengan segera mendatangi TKP dan melakukan penggeberekan langsung,” ungkap Ipda Rio.
Dari upaya penggeberekan yang dilakukan ini, Tim Resmob berhasil mengamankan seorang tersangka judi sabung ayam. “Kami mengamankan seorang tersangka, lelaki berinisial AL alias Abdul, 51 tahun, warga Desa Salenrang, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros,” tambah Ipda Rio.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor ayam sabung dan uang tunai taruhan senilai Rp. 1.087.000. “Barang bukti yang diamankan yaitu 11 ekor ayam dan uang tunai senilai satu juta delapan puluh tujuh ribu rupiah,” pungkasnya.
(Stanley)