Iklan

Dirugikan, Anggota DPRD Sulut Gugat MayBank [VIDEO]

November 22, 2019, 15:20 WIB Last Updated 2019-11-22T07:23:05Z

MANADO - Anggota DPRD Sulut Wenny Lumentut yang juga Mantan Pimpinan DPRD Sulut periode 2014-2019, Wenny Lumentut akan menuntut Maybank 25 Miliar. Pasalnya, sebidang tanah miliknya disegel pihak MayBank.

Dari hasil bukti rekaman CCTV, Kamis (21/11/2019) sekitar pukul 17:56 WITA, terlihat dua orang yang diduga dari MayBank ini langsung melabeli pagar tanahnya yang berlokasi di Jalan Balai Kota, Kelurahan Tikala Ares, Kecamatan Tikala dengan tulisan (Tanah ini dalam pengawasan MayBank). Hal ini sontak membuat WL sapaan akrab Wenny Lumentut marah.

“Jadi atas tindakan MayBank yang sewenang-wenang ini, merugikan orang lain. Saya sebagai warga biasa maupun sebagai abggota DPRD Sulut merasa dilecehkan!,” tegas WL saat jumpa pers, Jumat (22/11/2019).

Merasa kredibilitas dihadapan masyarakat sudah terganggu, WL akan menuntut pihak MayBank 25 Miliar.

“Untuk itu, saya akan menuntut kepada pihak MayBank dengan kerugian seminimal-minal minimalnya, tidak banyak, 25 miliar saja nama baik saya!,” kesalnya.





Dengan demikian, lanjut Legislator Sulut dari Fraksi Nyiur Melambai ini mengatakan, akan melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

“Kalau tidak hari ini, paling lambat Senin pekan depan saya daftarkan tuntutan ke PN Manado. Saya tak akan mundur siapapun dibelakangnya, kalau perlu saya laporkan ke Menteri Keuangan,” semburnya.

Sementara itu, pihak MayBank saat didatangi wartawan terkesan enggan memberikan ruang konfirmasi.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dirugikan, Anggota DPRD Sulut Gugat MayBank [VIDEO]

Terkini

Iklan