Iklan

Pemdes Tewasen Gelar Pembekalan Relawan Pendata SDGs

May 04, 2021, 19:37 WIB Last Updated 2021-05-04T11:37:08Z

 

Tim Relawan Desa Tewasen saat foto bersama

MINSEL - SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goals disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.


Untuk mewujudkan pendataan keluarga maupun penduduk sangatlah diperlukan, sehingga rekrutmen relawan petugas pendata SDGs dilakukan disetiap desa.


Desa Tewasen Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan merekrut relawan petugas pendata SDGs yang umumnya dari kaum Millenial sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat.


Sebelum melaksanakan tugasnya, Relawan Petugas Pendata SDGs Desa Tewasen, mengikuti pembekalan guna memahami dan mengetahui akan tugas dan fungsi dari para pendata, dalam mendata masyarakat secara face to face atau tatap muka.


Tim Relawan saat Melaksakan Pelatihan


Pembekalan Relawan Petugas Pendata SDGs Desa Tewasen, dilaksanakan Selasa (4/5/2021), bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU), dan hadir sebagai narasumber adalah dari tenaga ahli TP3MD dan Pendamping Desa Kecamatan.


Penjabat Hukum Tua Meity Pulingkareng SE, secara resmi membuka akan kegiatan pembekalan relawan petugas pendata SDGs, yang dalam sambutannya mengatakan bahwa pembekalan tersebut sangat perlu dilakukan agar sebelum melaksanakan tugas, para relawan dibekali dengan pemahaman mengenai tugas dan fungsi dari pendata dalam mendata identitas dari setiap masyarakat.


“Selamat bertugas kepada para relawan petugas pendata SDGs, laksanakan tugas dengan baik dan benar-benar akurat dalam mendata,” Ucap Pulingkareng


Lanjut Pulingkareng, Program ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.


Dikatakannya pula bahwa, untuk anggaran bagi para relawan SDGs, dianggarkan melalui anggaran dana desa tahun 2021.


Setelah mendapatkan pemahaman materi dari para narasumber mengenai tata cara melakukan pendataan, selanjutnya para relawan petugas pendata SDGs, langsung melakukan praktek, dimana setiap relawan diberikan website dari SDGs untuk memasukkan data dari setiap warga yang telah didata.


“Terima-kasih kepada semua pihak, dari Tenaga Ahli P3MD dan Pendamping Kecamatan dan pendamping desa, bahkan semua jajaran Pemdes yang telah berkerja sama sehingga pelaksanaan pembekalan bagi relawan petugas pendata SDGs terlaksana dengan baik,” ujar Pulingkareng.(*76)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemdes Tewasen Gelar Pembekalan Relawan Pendata SDGs

Terkini

Iklan