Iklan

NICK LOMBAN Apresiasi OD-SK Anggarkan 52 Persen Dari APBD 2022 Khusus Pendidikan Dan Kesehatan

Redaksi Satu
October 19, 2021, 07:56 WIB Last Updated 2021-10-19T00:04:01Z
Nick Lomban,
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Sulut




MANADO - Ketua fraksi Nasdem DPRD Sulut Nick Lomban memberikan apresiasi tingfi terhadap pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw karena dinilai mampu melakukan mandatori aturan terhadap pendidikan dan kesehatan.

Implementasi keberpihakan tergambar lewat penganggaran untuk tahun 2022 disampaikan Nick Lomban 52 persennya untuk pendidikan dan kesehatan.

Dimana untuk pendidikan dianggarkan 31 persen dan kesehatan 21 persen dari jumlah APBD 2022.

Penyediaan anggaran ini menururnya lampaui standart mandatori yang diharuskan aturan.

"Selama ini anggaran di sektor pendidikan dan kesehatan bukanlah primadona, namun ditahun depan anggaran yang disediakan sangatlah besar," lugas Nick,Senin (18/10/2021) diruang kerjqnya.

Ia mengatakan OD-SK sangatlah tepat menganggarkan pos pendidikan dan kesehatan tersebut mengingat situasi pandemi yang berjalan dua tahun terakhir.

"Ini luar biasa, gubernur dan Wagub menempatkan diri pada keputusan populis. Kesehatan warga diutamakan dan pendidikan anak-anak nyiur melambai akan jadi prioritas jika dilihat dari skema anggarannya," jelasnya.

Kata Nick, dengan pos anggaran fantastis ini diharapkan dinas pengelolanya mampu memberikan program kerja yang bemar-benar menyentuh langsung kepada warga Sulut.

"Dua dinas ini harus mampu menyeimbangkan dengan kebijakan OD-SK, jangan sampai anggaran besar namun program-programnya justru minim sentuhan langsung kepada warga," tandasnya.

Sebelumnya, dalam rapat Badan Anggaran bersama tim TAPD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Sekertaris Provinsi Edwin Silangen memberi penjelasan soal dua pos anggaran tersebut.

"Untuk pendidikan mandatorinya 31 persen atau melampaui 11 persen dari keharusan dan kesehatan 21 persen yang juga lampaui 11 persen,"jelasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • NICK LOMBAN Apresiasi OD-SK Anggarkan 52 Persen Dari APBD 2022 Khusus Pendidikan Dan Kesehatan

Terkini

Iklan