SULUT - Sejumlah perusahaan tambang emas yang beroperasi di wilayah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tidak mendapatkan rekomendasi perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Sulut.
Langkah tegas ini diambil langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, sebagai bentuk keberpihakan terhadap penambang rakyat dan perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Tokoh Pemuda Sulut Henro Kawatak menilai keputusan tegas ini adalah langkah bersejarah dan progresif dalam memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Sulut, sekaligus memperkuat ekonomi rakyat dan kedaulatan masyarakat atas sumber daya alam.
Dengan luasan 232 hektar untuk dijadikan tambang rakyat, menurut Kawatak memberikan legalitas hukum bagi sedikitnya 12 ribu penambang rakyat di Sulut merupakan berkah yang melimpah.
"Sumber daya alam Sulut benar-benar dikuasai dan dinikmati oleh warga Sulut, Yulius Selvanus mewujudkan tuan ditanah sendiri,"ungkapnya.
Berdasarkan data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut, terdapat 14 perusahaan
• PT Sumber Energi Jaya (SEJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Karimbouw – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Kalait – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT HWR – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Ratok Mining – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Bangkit Limpoga Jaya (BLJ) – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• CV Minselano – Ratatotok, Minahasa Tenggara
• PT Kencana Mulia Jaya – Minahasa Selatan
• PT ASA – Kotabunan, Bolaang Mongondow Timur
• KUD Nomontang – Lanud, Bolaang Mongondow Timur
• PT Bolmong Timur Prima Nusa – Bolaang Mongondow Timur
• CV Indah Sari Lolak – Bolaang Mongondow
• PT Bulawan Daya Lestari (BDL) – Bolaang Mongondow
• KUD Perintis – Bolaang Mongondow


