Iklan

Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, JEMS TUUK : Fasilitas Masyarakat Miskin Korban Ketidakadilan

Redaksi Satu
January 26, 2022, 16:24 WIB Last Updated 2022-01-26T08:24:53Z



KOTAMOBAGU - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2021 ditetapkan 30 Desember 2021 kini sedang disosialisasikan oleh anggota DPRD Sulut.

Perda ini menurut Jems Tuuk memberi "power" bagi warga miskin melakukan perlawanan terhadap pemerintahan lalim.

Ini disampaikannya saat sosialisasi perda di Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK), Kelurahan Kotabangun Kecamatan Kotamobagu Timur, Kotamobagu, Rabu (26/01/2022).

"Warga miskin yang merasa dicurangi oleh pemerintah, bisa melawan dengan menggunakan perda ini untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis," tegas Tuuk.

Kata Tuuk, Persoalan apapun yang dialami warga miskin bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis difasilitasi lewat perda ini.

"Contohnya masalah tanah banyak disuarakan selama ini, tapi terkendala dengan biaya kuasa hukum, kini bisa dimudahkan dengan kehadiran perda Sulut nomor 9 tahun 2021," jelas politisi PDIP Bolmong Raya

Hanya saja, diakui Tuuk Perda ini memiliki beberapa kelemahan diantaranya tidak mencantumkan sanksi terhadap pejabat amg melanggar perda ini.

"Ada satu kelemahan perda ini yaitu sanksi terhadap Pejabat negara yang melanggar perda ini dapat dituntut pidana," kata Tuuk.

Lanjut kata Tuuk, penyusunan Perda ini dibuat melalui proses pembahasan yang tidaklah mudah karena telah melalui tahapan pembahasan yang maksimal.

"Saya minta agar para mahasiswa membantu sosialisasi ditengah masyarakat, agar perda ini bermanfaat sesuai dengan fungsi perda," tandasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum, JEMS TUUK : Fasilitas Masyarakat Miskin Korban Ketidakadilan

Terkini

Iklan