Iklan

Galian C Di Modoinding Nekat Beroperasi Meskipun Diduga Tak Berizin

September 29, 2022, 11:25 WIB Last Updated 2022-09-29T03:34:10Z
Ilustrasi



MINSEL - Keuntungan yang menggiurkan dari usaha tambang galian C membuat banyak pengusaha nekat membuka usaha tambang Galian C meskipun tanpa izin dari pihak-pihak yang berkompeten.


Seperti yang kini marak beroperasi di wilayah Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, diduga kuat tidak mengantongi Surat Izin Pertambangan  alias ilegal.


Berdasarkan pantauan team awak media di lokasi pada beberapa hari yang lalu, ditemukan aktivitas penambangan pasir menggunakan alat berat excavator. Dan lokasi ini masuk wilayah hukum Polres Minsel, kegiatan penambangan ini di lakukan setiap hari.


Saat tim investigasi media ini di lokasi, tampak beberapa truk pasir lalu lalang mengangkut material dari lokasi tersebut, untuk digunakan di sejumlah proyek yang ada di Kecamatan Modoinding, baik proyek Dana Desa Maupun proyek APBD dan APBN termasuk kegiatan pengerasan jalan Tanu Upland.


Sekadar untuk diketahui bersama, bahwa untuk menjalankan usaha pertambangan, pelaku usaha harus memenuhi beberapa persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pertambangan, Mineral dan Batubara (UU Minerba).


Billy Ateng Pemilik galian C saat di konfirmasi beberapa hari yang lalu mengatakan kegiatan tersebut sementara dalam pengurusan bahkan sudah hampir rampung pengurusan ijinnya, dengan memakai bendera koperasi.


“Saya sedang mengurus ijin baik di Kabupaten maupun di Provinsi dan saat ini tinggal menunggu persetujuan,"Ucapnya.(**76)




 

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Galian C Di Modoinding Nekat Beroperasi Meskipun Diduga Tak Berizin

Terkini

Iklan