Iklan

OJK Jika Kesalahan Dari Bank, Bank Wajib Mengembalikannya Raibnya 200 Juta Milik Nasabah BRI

September 13, 2022, 21:57 WIB Last Updated 2022-09-15T06:37:47Z

 

Ilustrasi 


MANADO - Setelah viralnya uang 200 juta milik salah satu nasabah bank BRI yang hilang atau di bobol dari rekening pribadinya lewat aplikasi BRI Mobile menjadi perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) SulutGoMalut.


Mouren bagian Edukasi perlindungan Konsumen OJK SulutGoMalut mengatakan kepada beberapa media saat di wawancarai di kantornya, Senin (13/9/2022) bahwa kasus tersebut akan dipantau oleh kami sebagai OJK, dan meminta kepada nasabah BRI yang menjadi korban untuk segera membuat laporan tertulis yang ditujukan kepada pihak Bank BRI dan tembusan langsung ke OJK.


“Ya memang benar kami sebagai OJK mempunyai otoritas dalam hal pengawasan terkait Perbankan pelayanan sampai ke aplikasi yang dipakai di bidang Perbankan, semua harus melalui rekomendasi dari OJK dan terkait juga dengan kasus hilangnya uang nasabah dari Bank BRI," Ucapnya.


Lanjutnya juga, meminta kepada korban nasabah Bank BRI tersebut untuk membuat laporan secara tertulis dan ditembuskan ke kami beserta bukti-bukti yang dimiliki dan kami juga bisa melihat titik kesalahannya apakah itu dari pihak nasabah atau dari pihak Bank sendiri.


"Jadi kami meminta kepada nasabah BRI yang menjadi korban agar dapat membuat laporan secara tertulis dan ditembuskan kepada kami, dan di sertakan juga bukti-bukti yang dimiliki sehingga kami dapat melihat dimana titik kesalahannya,"Ujarnya.


Mouren juga menambahkan, bahwa apabila itu didapati kesalahan dari pihak Bank sendiri maka wajib mengembalikan uang nasabah tersebut.


Sebelumnya awak media sudah Berkonfirmasi ke pihak Bank BRI dalam hal ini Pimpinan Wilayah tapi pimpinan tersebut sedang lakukan rapat internal. Menurut salah satu Pegawai Kantor Wilayah Bank BRI Andre yang mengaku sebagai petugas Logistik mengatakan bahwa kasus tersebut sudah diketahuinya dan itu adalah wewenang Kantor Cabang BRI Tondano yang menjawabnya.(***76)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • OJK Jika Kesalahan Dari Bank, Bank Wajib Mengembalikannya Raibnya 200 Juta Milik Nasabah BRI

Terkini

Iklan