MANADO - Perampasan aset terkait tindak pidana korupsi oleh KPK diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk UU KPK dan peraturan pelaksanaan terkait pengelolaan barang rampasan.
Aset yang dirampas negara dapat dikelola melalui pelelangan atau hibah, dengan tujuan mengoptimalkan nilai ekonomisnya dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Untuk mensosialisasikan ini, Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pemerintah kota (Pemkot) Manado gelar giat serah terima barang Rampasan milik egara dan sosialisasi anti korupsi, di Aula serbaguna Kantor Wali Kota Manado,kamis (31/7/2025).
KPK menyerahkan aset rampasan negara senilai lebih dari Rp3,1 miliar kepada Pemerintah Kota Manado.
Berikut aset yang dihibahkan KPK kepada Pemkot Manado berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor DKI Jakarta tertanggal 7 Maret 2024 yaitu dua bidang tanah seluas 300 m² dan 528 m² serta satu bangunan seluas 422,5 m² di Jalan Bukit Zaitun No. 117, Kleak, Malalayang, resmi jadi milik Pemkot Manado.
Wali Kota Manado, Andrei Angouw berterimakasih kepada KPK mempercayakan pengelolaan aset tersebut kepada Pemkot Manado.
“Tentunya ini menjadi tanggung jawab kami untuk menjaga dan memanfaatkannya dengan baik,”kata Angouw.
Ia menyebut pentingnya sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), demi memastikan sertifikasi aset berjalan cepat dan tepat.
“Kami sedang membenahi administrasi aset Pemkot dan akan terus melibatkan BPN untuk percepatan sertifikasi,”lugasnya.
Sementara itu, Direktur Direktur Labuksi KPK, Mungky Hadipratikto menegaskan penyerahan ini adalah hasil dari proses hukum yang panjang dan kompleks.
“Mulai dari penyelidikan, penyitaan, penuntutan hingga eksekusi. Karena tidak laku saat lelang, maka hibah adalah pilihan terbaik agar aset ini tetap produktif untuk masyarakat,” terang Hadi.
Ia juga menambahkan, hibah ini diatur dalam Permenkeu No. 145/2021 yang telah diubah menjadi Permenkeu No. 162/2023. Nantinya, KPK akan melakukan pemantauan satu tahun setelah hibah, untuk memastikan aset benar-benar digunakan sesuai fungsinya dan tercatat sebagai milik daerah.
Tak berhenti di situ, acara dilanjutkan dengan sesi sosialisasi antikorupsi yang dipandu langsung oleh Hadi Pratikto. Ia menekankan bahwa edukasi adalah senjata utama dalam mencegah praktik korupsi.
“Kami tidak hanya menindak pelaku, tetapi ingin membangun kesadaran kolektif. Aset hasil korupsi harus kembali ke rakyat, karena mereka adalah korban sesungguhnya,”tandasnya.***/Obe)