SULUT - Arif Wibowo anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, pemilihan umum, serta reforma agraria dan pertanahan menegaskan belum ada pembahasan undang-undang nomor 7 tahun 2023.
Ini disampaikannya saat menjadi narasumber Rakor fasilitasi peningkatan peran dan fungsi kelembagaan Bawaslu Sulut bersama stakeholder tahun 2025 di Sulut,Rabu (05/11/2025).
"Belum ada sikap secara khusus uu 7/2023
Karena masih dalam kajian oleh fraksi masing-masing. Apakah akan menjadi baru sama skali atau pergantian UU yang baru,"lugas Arif Wibowo.
Menurut Wibowo, bahkan ada yang mencoba mendorong juga memasukan pilkada provinsi dan Kab/kota. Apakah nanti hasilnya masuk UU yang akan dibahas?.
"Kita tunggu saja, yang jelas sampai akhir tahun 2025 tidak pembahasan sama skali,"tegasnya.(Obe)


