Iklan

TAPD Kangkangi Tatib, APBD Nyaris Tertahan, Cindy Wurangian : Jangan Terulang

Redaksi Satu
November 25, 2025, 15:10 WIB Last Updated 2025-11-25T07:10:39Z


SULUT - Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2026 langgar peraturan DPRD Sulut nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib (Tatib).


Pelanggaran yang terjadi adalah Tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) terlambat membagikan materi berupa buku APBD kepada Badan anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

Dalam Tatib pasal 11 ayat 3 Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna mengenai rancangan Perda dapat dilaksanakan Rapat Paripurna secara bersamaan, apabila materi/ bahan telah disampaikan/dimasukkan 3 hari sebelum Rapat Paripurna dimaksud.

Namun sayangnya, disaat rapat paripurna DPRD Sulut dalan rangka penyampaian/penjelasan Gubernur terhadap Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulut tentang APBD tahun anggaran 2026 digelar senin (24/11/2025) buku APBD tak kunjung didistribusikan ke Banggar.

Ketua fraksi Golkar Cindy Wurangian yang juga anggota Banggar memberika teguran karena keterlambatan distribusi Buku APBD yang baru diserahkan saat Rapat pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tentang APBD tahun anggaran 2026 bersama TAPD, selasa (25/11/2025)

"Buku ini begitu detail, tapi sayangnya baru diterima hari ini. Padahal sesuai dengan tata tertib, harusnya sudah dibagikan tiga hari sebelum paripurna KUA PPAS ditetapkan,"lugas Cindy Wurangian.

Tanpa ingin menyalahkan apalagi menghalangi TAPD untuk membahas APBD, tapi Cindy Wurangian ingatkan kejadian ini tidak terus berulang kedepannya.

Sementara, Ketua TAPD Plt Sekretaris provinsi (Sekprov) Tahlis Gallang menyampaikan permohonan maaf dan menjanjikan kelalaian tidak terulang.

"Kecepatan pendistribusian akan dilakukan perbaikan,"lugas Gallang.


Untuk diketahui, Pasal 11 Tatib DPRD Sulut,

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan Persetujuan Bersama.
(2) Pembahasan rancangan
Pembicaraan Tingkat I dan Pembicaraan Tingkat II.
(3) Pembicaraan Tingkat I meliputi kegiatan:
Perda dilakukan melalui
a. Dalam hal rancangan Perda berasal dari Gubernur:
1. Penjelasan Gubernur dalam Rapat Paripurna mengenai
rancangan Perda;
2. Pandangan umum Fraksi terhadap rancangan Perda;
3. Tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap
pemandangan umum Fraksi ; dan
4. Rancangan perda sebagaimana dimaksud ayat 3 huruf
a angka 1, 2 dan 3, dapat dilaksanakan Rapat Paripurna secara bersamaan, apabila materi/ bahan telah disampaikan/dimasukkan 3 hari sebelum Rapat
Paripurna dimaksud.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • TAPD Kangkangi Tatib, APBD Nyaris Tertahan, Cindy Wurangian : Jangan Terulang

Terkini

Iklan