SULUT - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado layangkan Permohonan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) untuk pengalihan status sejumlah ruas jalan di pusat kota dapat persetujuan Pemprov.
Dengan adanya persetujuan tersebut, ruas jalan utama yang sebelumnya merupakan kewenangan Pemprov Sulut, kini dialihkan menjadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkot Manado.
Pemkot Manado akan melakukan penanganan serius sekaligus perbaikan jalan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026.
Menurut Sekretaris Kota (Sekot) Manado dr Steavenson Dandel Mph saat melakukan pembahasan (APBD-P) di Kantor (DPRD), Selasa (1/9/2026), ada beberapa ruas jalan yang telah mendapat persetujuan pengalihan status seperti :
1. Jalan Ahmad Yani sepanjang sekira 1,4 kilometer,
2. Jalan Sam Ratulangi sepanjang 3,3 kilometer, serta
3. Jalan Daan Mogot, dengan cakupan lokasi mulai dari perempatan Toar-Lumimuut hingga Batas Wilayah Kota Manado dengan Kabupaten Minahasa tepatnya di Kelurahan Tikala.


