Iklan

KPU Minsel, APK Yang Dipasang ParPol Masih Ilegal

February 16, 2019, 16:14 WIB Last Updated 2019-02-16T08:22:54Z
KPU dan Pers Minsel saat bertatap Muka 

MINSEL
,Redaksisatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) dan Para insan pers Yang meliput di Biro Minsel khususnya pada Jumat (15/2/2019) yang berlokasi di Sutanraja hotel Amurang,bertatap muka membahas beberapa hal terkait dengan program kerja dari KPU tentang Pilcaleg dan Pilpres.

Kepala divisi hukum dan pengawasan Yurnie sendow mejelaskan terkait dengan daftar pemilih tetap yang ada bisa juga menjadi daftar pemilih tambahan, dikarenakan yang bersangkutan bekerja di tempat yang jauh atau berbeda, karena harus memilih di tempat yang lain.

" Intinya yang bersangkutan sudah terdaftar pada daftar pemilih tetap dan yang bersangkutan memilih di tempat lain akan di tambahkan pada daftar Pemilih tambahan,dan surat suara tambahan akan di tambahkan sesuai berita acara yang ada ". Ucap Sendow.

Disamping membahas tentang Relawan demokrasi dan DPT, terungkaplah sudah bahwa APK yang di pasang saat ini oleh partai politik dan caleg yang ada, masi terbilang ILEGAL, di karenakan sampai saat ini belum ada APK yang di masukan ke KPU, sesuai dengan aturan dan tuntutan yang berlaku.

Menyikapi tentang rencana kedepan pesta demokrasi di Indonesia tentang Pemilu Pileg dan Pilpres, Ibu Maya KPU juga menambahkan bahwa APK yang legal ada 2 fariabel, Yang legal adalah sesuai aturan memiliki Sona atau titik lokasi yang di tempatkan, dan harus sesuai juga dengan design atau gambar yang sudah di tentukan oleh pihak KPU.

Dalam kegiatan seperti ini yang duduk bersama antara wartawan dan KPU, merupakan satu wujud kedekatan dan kebersamaan antara awak media dengan KPU dalam mendukung dan menunjang tugas yang sangat penting di tahun politik ini.

KPU juga memerlukan media untuk mensosialisasikan dan mempublikasikan kepada masyarkat apa saja yang belum di ketahui terkait dengan aturan yang berlaku. Maya mengatakan bahwa media dan KPU adalah sebagai mitra kerja yang saling membutuhkan.*(Stanley)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPU Minsel, APK Yang Dipasang ParPol Masih Ilegal

Terkini

Iklan