Iklan

SURAT HIMBAUAN BAWASLU MINSEL DI SEBARKAN KE GEREJA

February 03, 2019, 00:58 WIB Last Updated 2019-04-11T01:43:49Z




MINSEL — Sebagaimana diatur dalam pasal 280 ayat 1 huruf H undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Hari ini Sabtu (2/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) mengirim surat himbuan ke 510 Gereja dan 26 Mesjid yang tersebar di kabupaten Minsel.

Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem menerangkan, surat himbauan yang dikirimkan Bawaslu itu untuk menyampaikan larangan penggunaan rumah ibadah,  Sebagai wada dan sarana kampanye.

“Kita mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya pelanggaran regulasi. Dalam soal kampanye. Apalagi bisa berujung sanksi pidana,” beber Keintjem.

Dia menegaskan,
pencegahan-pencegahan preventif dalam bentuk lisan maupun tulisan akan terus disampai-sampaikan Bawaslu, Sebagai bentuk kecintaan terhadap warga negara, utamanya para konstituen dan peserta pemilu supaya tidak melanggar rambu-rambu pemilu.

“Kalau pemilu kita berkualitas, pasti akan menghasilkan pemimpin yang mumpuni. Di titik itulah demokrasi kita naik kelas,” urai Keintjem Sembari mengajak untuk ciptakan pemilu berintegritas bersama Bawasalu.


(Stanley)





Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SURAT HIMBAUAN BAWASLU MINSEL DI SEBARKAN KE GEREJA

Terkini

Iklan