Iklan

Tak Perlu Ada Penolakan, WL: Lokasi Penguburan Pasien Covid-19 Yang Meninggal, Sudah Dikaji Pemprov Sulut

Redaksi Satu
April 29, 2020, 21:59 WIB Last Updated 2020-04-29T14:01:48Z
Wenny Lumentut,
Ketua Fraksi Nyiur Melambai
DPRD Sulut.


MANADO - Penolakan Bupati Minut Vonny Anneke Panambunan (VAP) pada rencana Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sulawesi Utara jadikan Ilo-ilo untuk lahan pekuburan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal direspon Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Wenny Lumentut.

Menurut Wenny Lumenut, rencana Pemprov harusnya didukung karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Apalagi hal kata Wenny itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangannya yang ada.

"Aturan-aturan yang mendukung langkah Pemprov ini, yakni Undang-undang No24 tahun 2007 Tentang Darurat Bencana, Undang-undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur No 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid 19 di Sulut,"
Kata Wenny yang juga Wakil Ketua Komisi I.

Ditegaskan Wenny, Harusnya tidak perlu ada penolakan.

"Karena Pemprov pun dalam rencana tersebut telah melalui berbagai kajian, keamanan dan kesehatan karena di berbagai tempat juga menuai penolakan.

"Lahan yang disediakan di Ilo-ilo Minahasa Utara ini adalah milik Pemprop yang akan dimanfaatkan untuk masyarakat juga,” ungkap Lumentut, Rabu (29/4/2020) malam.

Ia menghimbau, Pemerintah Kabupaten/kota, dalam hal ini Pemkab Minut bisa membantu mensosialisasikan rencana ini. Pun dengan Dinas Kesehatan ikut melakukan sosialiasi soal penanganan dan penguburan jenazah pasien Covid-19.

Adapun protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 adalah,

pertama dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Kedua, jenazah pasien COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air.

Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.

Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.

Dan keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.

Sedangkan untuk penguburan, selain disolatkan/didoakan sesuai dengan agama masing-masing pasien, yang menjadi ketentuan adalah lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.

Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.

Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr.dr.Sumy Hastry P, SpF imbau masyarakat untuk tidak kuatir.

“Jangan takut, percaya kepada kami kalau jenazah sudah aman tidak akan menulari,” ujar Dr. Sumy seperti dikutip dari laman liputan6.com.

Ia menambahkan, jenazah yang telah dipulasara dengan tepat tidak akan menyebarkan virus di suatu wilayah.

Hal ini disebabkan virus akan mati di dalam tubuh jenazah.

Proses mengurus jenazah harus dilakukan oleh tim dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengap.

“Kita tidak melarang menyolati tapi diatur jaraknya, pemakaman dilakukan tim forensik hingga memasukkan jenazah ke liang lahat.” kata dia.

Sebelumnya, jenazah dipulasara dengan teliti oleh tim forensik dengan penutupan semua lubang tubuh. Jenazah juga dibungkus plastik dengan rapat sebelum dikafani.

Hal ini mencegah tembusnya cairan jenazah yang berpotensi membawa virus.

“Tidak akan menulari kalau tidak dibuka,” tukasnya. (***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Perlu Ada Penolakan, WL: Lokasi Penguburan Pasien Covid-19 Yang Meninggal, Sudah Dikaji Pemprov Sulut

Terkini

Iklan