Iklan

Pjs Bupati Minsel Tak Bisa Tempati Rudis Sesuai Surat Edaran Mendagri

September 28, 2020, 21:38 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z
Surat Edaran Kemendagri


MINSEL - Surat Edaran Kemendagri RI Nomor 273/4368/ODTA Trrtanggal 1 September 2020, Pjs Bupati Minsel dalam tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepala daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggunngan negara.

Namun Pjs Bupati Minsel  Meki Onibala akan tetap disediakan akomodasi selama masa tugasnya oleh pemerintah kabupaten.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Minsel Tusrianto Rumengan yang dihubungi mengatakan ada surat edaran dari Kemendagri RI soal fasilitas yang didapatkan seorang Pjs Bupati.

"Hanya saja untuk rumah dinas bupati sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, seorang Pjs Bupati belum bisa menempati. "Ada surat edarannya dan isinya seperti itu," ujar Tusrianto Rumengan.

Lanjutnya fasilitas lainnya bisa digunakan oleh seorang Pjs Bupati. Ucapnya.

Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meki Onibala mulai berkantor Senin (28/9/2020).

Selama melaksanakan tugasnya Meki Onibala akan mendapat fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan aturan perundang-undangan.(**)




Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pjs Bupati Minsel Tak Bisa Tempati Rudis Sesuai Surat Edaran Mendagri

Terkini

Iklan