Iklan

Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Kunjungi Bawaslu Minsel

November 25, 2020, 14:55 WIB Last Updated 2021-03-13T07:06:07Z

 

Pemberian Cendramata Bawaslu Minsel Kepada Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH., LL.M, 


MINSEL – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Tahun 2020 Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, SH., LL.M, melakukan kunjungan kerja penguatan kelembagaan pengawas dalam penyelesaian sengketa ke Kantor Bawaslu Kabupaten Minsel pada, Rabu (25/11/2020).

Kehadiran Rahmat Bagja selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Republik Indonesia didampingi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan disambut oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Minsel.

Bagja disambut dengan pemakaian Selendang sebagai bentuk kehormatan atas kehadirannya di tanah Minahasa Selatan.

Sebagai fokus kunjungan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Rahmat Bagja meninjau ruangan Sentra Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) dan Ruang Sidang di Kantor Bawaslu Kabupaten Minsel.

Kehadiran Rahmat Bagja ini juga memberikan semangat kepada Bawaslu Kabupaten Minsel dalam menjalankan tugas sebagai lembaga pengawas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Anggota Bawaslu RI ini juga menyempatkan hadir dan memberi semangat dalam sambutan Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Acara Cepat kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Minsel dalam melaksanakan tugas pengawasan di wilayah Kecamatan Se-Kabupaten Minsel.

Dalam sambutannya, Bagja berpesan kepada Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Minsel dapat melaksanakan tugas dengan baik, berpedoman kepada aturan yang berlaku.

Bagja juga menyampaikan terkait penyelesaian sengketa acara cepat, “Penyelesaian Sengketa Acara Cepat merupakan sebagai metode bagi Panwaslu Kecamatan dan diharapkan Panwaslu Kecamatan mampu melaksanakan penyelesaian sengketa acara cepat dalam tahapan kampanye, tanpa harus menempuh jalur pelanggaran yang berujung pada pemberian sanksi kepada salah satu peserta pemilihan.” ujarnya.

Dengan tingginya intensitas kerja pengawasan di masa kampanye ini, pengawas kecamatan tidak bisa lalai terhadap instrument kerjanya, karena pada tahapan ini dengan munculnya PKPU kampanye terbaru sebagai acuan pelaksanaan kegiatan kampanye bagi peserta, panwaslu kecamatan juga harus memastikan tegaknya protokol kesehatan.

Di akhir sambutannya, Bagja juga berpesan bahwa harus memperhatikan protokol kesehatan, “Panwaslu Kecamatan juga harus memperhatikan penerapan protokol pencegahan Covid-19 sebagai intrumen baru pelaksanaan kampanye bagi peserta”, pesannya.(*Sten)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja Kunjungi Bawaslu Minsel

Terkini

Iklan