Iklan

Perjuangkan Bantuan Hukum Warga Ekonomi Lemah, HENRY WALUKOW Minta Dianggarkan Biro Hukum

Redaksi Satu
November 03, 2021, 13:34 WIB Last Updated 2021-11-03T05:34:23Z


MANADO - Anggota Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Hendry Walukow pertanyakan terkait anggaran fasilitasi hukum untuk orang kurang mampu yang tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Ini disampaikannya, Selasa (2/11/2021) dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Pemprov Sulut.

"Disini saya membaca ada fasilitasi dan koordinasi hukum tetapi saya tidak melihat dalam RKA tentang dana fasilitasi hukum untuk masyarakat kurang mampu seperti yang pernah kita bicarakan pada waktu RDP waktu lalu. Apakah ini memang dihilangkan atau memang tidak dianggarkan?," tegas politisi Minut - Bitung ini.

Dikatakan Walukow sangat penting anggaran untuk fasilitasi hukum bagi masyarakat kurang mampu.

"Sedangkan kejadian-kejadian hukum antara masyarakat yang kurang mampu begitu banyak dan terlalu kompleks. Apakah sudah sama sekali hilang anggaran untuk tahun 2022 atau sudah masuk di fasilitasi produk hukum dan lain-lain," ucap Walukow.

Walukow pun memaparkan kenapa sangat penting bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu.

"Tahun ini saja rapot waktu RDP kemarin ada 400 jutaan kasus yang difasilitasi oleh Biro Hukum. Mungkin ini bisa menjadi catatan bagi teman-teman yang ada di Banggar bisa memperhatikan ini dalam pembahasan, saya rasa ini sangat penting, ini program yang betul-betul mengakomodir kepentingan hukum bagi masyarakat kurang mampu," kata Legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Minahasa Utara- Bitung ini.

Menanggapi itu Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Kalalo menyampaikan bila Ranperda Bantuan Hukum untuk Fakir Miskin belum dimasukkan dalam anggaran karena belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

"Kalau sudah jadi Perda ada dasar hukum untuk dimasukkan dalam anggaran dan pembiayaan untuk bangun hukum bagi fakir miskin atau masyarakat miskin," jelas Kalalo.

Masih oleh Kalalo, besar harapan bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan Tahun 2022.

"Ketika Ranperda itu sudah ditetapkan menjadi Perda," sebut dia.

Sementara Ketua Komisi I, Vonny Paat mengatakan bahwa pada pembahasan KUA-PPAS Tahun 2022 belum lama ini telah disampaikan agar di Biro Hukum ada penambahan anggaran.

"Karena Biro Hukum sementara membahas produk Hukum bagi masyarakat miskin. Bukan hanya itu, kami juga mengusulkan penambahan anggaran untuk menunjang permasalahan Hukum di pengadilan yang beberapa kali kalah karena tidak punya dana yang besar. Kami berpikir usulan itu direspon oleh TAPD," ungkap Paat.

Paat juga menyebutkan bila program dari Ketua DPRD Sulut bahwa akhir tahun 2021, Perda tentang Fakir Miskin, Perda tentang Disabilitas akan ditetapkan di tahun 2021.

"Berarti akan mulai action di tahun 2022.Dan mungkin saja Anggota DPRD akan melaksanakan program Sosialisasi Perda (Sosperd) adalah perda-perda ini. Kalau kami menyampaikan sosialisasi Perda ini kalau tidak didukung dengan biaya? Sehingga nantinya saya akan mengingatkan kembali kepada Tim TAPD  menambah anggaran di Biro Hukum untuk menunjang program yang sudah disampaikan tadi yaitu Perda bantuan hukum dan masalah-masalah hukum yang ada di masyarakat dan pemerintah provinsi," tandas Paat. (Obe)


Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Perjuangkan Bantuan Hukum Warga Ekonomi Lemah, HENRY WALUKOW Minta Dianggarkan Biro Hukum

Terkini

Iklan