Iklan

Ini Daftar Gaji THL Di Pemprov Sulut Tahun 2023

Redaksi Satu
February 23, 2023, 14:04 WIB Last Updated 2023-02-23T08:57:45Z



SULUT - Peraturan pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mewajibkan status kepegawaian di instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terdiri atas PNS dan PPPK.

Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw pun harus memutar otak memikirkan nasib Tenaga Harian Lepas (THL) Sulut.

Clay Dondokambey Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut mengatakan Gubernur dan Wakil Gubernur masih memegang komitmen untuk memperhatikan nasib THL.

"Komitmen Gubernur dan Wagub untuk tetap mempekerjakan tenaga Non ASN dalam rangka menggerakan pelayanan kepada masyarakat termasuk menunjang kegiatan administratif di pemerintahan," kata Clay saat dihubungi via ponsel,Rabu (22/02/2023).


Lanjut Clay, Sesuai dengan PP 49 yang mengamanatkan penyelesaian tenaga Non ASN sampai dengan tahun 2023 Road Map itu sudah dilaksanakan.

"Pengurangan-pengurangan THL yang dari 7000an sekarang tinggal 6700an," kata Clay.

Diapun menegaskan keputusan yang dibuat dipandang dari komitmen ODSK.

"Lihat dari sudut pandang Gubernur dan Wagub masih berkomitmen tetap mempekerjakan THL sambil mendorong mereka untuk ikut dalam rekrutmen P3K dan rekrutmen CPNS atau peluang-peluang bekerja pada sektor lainnya sampai selesainya penyelesaian tenaga honorer," jelasnya.

Menanggapi soal upah THL, Clay Dondokambey mengatakan penghitungannya berdasar pada kualifikasi pendidikan dan lama kerja.

"Kualifikasi pendidikan SD,SMP,SMA,D2 honornya Rp1.750.000, D3 Rp1.850.000 dan S1 Rp2.000.000 untuk THL yang bekerja lama kerja 1 tahun," ucapnya.

Lanjut dikatakannya, bagi THL yang lama kerja 2 tahun, SMA Rp2.330.000,D3 Rp2.400.000 dan S1 Rp2.500.000

"Diatas 5 tahun untuk SMA Rp2,460.000, sedangkan diatas 15 tahun SMA Rp3.100.00, D3 Rp3.200.000 dan S1 Rp3.300.000," ungkapnya.

Kata Clay pemberlakuan pembiayaan pembayaran upah THL tersebut berlaku sejak Januari 2023 penghitungan sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ini Daftar Gaji THL Di Pemprov Sulut Tahun 2023

Terkini

Iklan