Iklan

Sekolah Tahan Ijazah Siswa, TUUK : Sanksi Pidana Empat Tahun

Redaksi Satu
June 21, 2023, 17:14 WIB Last Updated 2023-06-21T09:14:04Z
Ilustrasi


SULUT - Peraturan kepala Badan Standar,Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kementrian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi

Nomor 004/H/EP/2023 tentang Jadwal atau Tanggal Pengumuman Kelulusan Siswa SD,SMP SMA SMK Tahun 2023 tahun pelajaran 2022/2023, tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal pengumuman keiulusan peserta didik dan paling lambat 31 Juli 2023.

Untuk Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut memberi peringatan khusus perihal penyerahan ijazah kepada siswa yang lulus.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dikda Sulut, Steve Kepel melalui Kepala Bagian SMA, Ratna Pasiak tegaskan telah diinstruksikan kepada sekolah-sekolah tidak diijinkan menahan ijazah siswa.


"Selama ini kami selalu menginstruksikan kepada sekolah-sekolah bahwa tidak diijinkan dengan alasan apapun untuk menahan ijazah siswa. Karena ijazah tersebut merupakan bukti bahwa siswa tersebut telah dinyatakan lulus,"tegas Pasiak saat dihubungi via ponsel Rabu (21/06/2023).

Lanjut Pasiak, tidak dibenarkan kalau ada sekolah yang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

"Jika ini didapatinya, ia akan segera melaporkan kepada pimpinan untuk diproses,"tegasnya.


Ketua Komisi IV Vonny Paat mengingatkan pihak sekolah jangan persulit orang tua dan siswa dalam penyerahan ijazah.

"Jangan berani menahan apalagi persulit siswa dan orang tua siswa untuk mendapatkan ijazah," lugas Politisi PDIP ini.

Penegasan pun datang dari Direktur Peduli Pendidikan Sulut Jems Tuuk.

"Biasanya pihak sekolah akan memakai modus dana Komite, tidak melunasi ijazah jadi jaminan alias ditahan,"ungkapnya.

Tuuk ingatkan sanksi hukum bagi pihak sekolah yang dengan sengaja menahan ijazah siswanya.

"Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana,Red) dikatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,"tegas Tuuk yang juga anggota DPRD Sulut ini.

“Siswa sudah memenuhi kewajiban untuk menimba ilmu, jangan sampai pihak sekolah malah merampas hak serta menggelapkan ijazah siswa tersebut,” tandasnya.(Obe)





Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sekolah Tahan Ijazah Siswa, TUUK : Sanksi Pidana Empat Tahun

Terkini

Iklan