SULUT - Mirisnya nasib yang dialami 15 dosen di universitas swata Prisma Manado selama 7 tahun tersendat pembayaran gaji dan tunjangan.
Mendalami aspirasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Manajemen Universitas Prisma Manado dengan 15 dosen bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulut, Senin (21/07/2025).
Dalam RDP tersebut, perwakilan 15 dosen Jein Maniku menyampaikan banyak dosen tidak menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja resmi dari yayasan maupun universitas, meski sudah mengabdi sebagai dosen tetap.
Selain itu, SK penunjukan jabatan seperti Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) seringkali terlambat diberikan.
Wakil ketua Komisi IV DPRD Sulut, Louis Carl schramm yang juga memimpin rapat tersebut mengungkapkan, Pimpinan Kampus dan Yayasan harus duduk berdialog bersama guna mencari solusi terkait dengan permasalahan tersebut.
“Sejak 2018 sampai dengan hari ini, menurut Yayasan dan rektorat, etikad baik itu ada. Untuk bulan pertama mungkin masih bisa dipahami, Tetapi saya harus mengingatkan Yayasan dan rektorat. Etikad baik yang dilakukan dengan sengaja, akan menjadi etikad buruk, apalagi dilakukan secara berulang ulang, dan satu kejahatan dan itu sudah ada Yurisprudensinya,”ucap Louis
Kembali ditegaskan Schramm yang juga ketua fraksi Gerindra mengatakan kepada kuasa Hukum Universitas PRISMA Manado, agar penyampaiannya jangan mengada-ngada
”Anda harus melepas jaket sebagai lawyer. Bapak memakai semua asumsi, jangan begitu pak, kita mencari penyelesaian yang absolut, ada pembayaran tapi tidak penuh, bagaimana penyelesaian ini bisa diselesaikan dengan kepala yang dingin, apalagi pihak yayasan punya etikat baik untuk membayar,”beber Louis Carl schramm
Perkataan tersebut keluar setelah pihak Kuasa Hukum Universitas PRISMA Manado mengakui bahwa, memang sejak tahun yang disebutkan pembayaran itu dilakukan secara bertahap, tidak full.
Ia mengingatkan, jangan sampai akibat dari permasalahan yang dialami ke-15 Dosen, mahasiswa di Universitas PRISMA yang akan menjadi korban, Senin (21/07/2025) Ruang komisi IV DPRD Sulut
“Saya harus sampaikan disini, DPRD tidak menjustifikasi tapi ada norma hukum yang harus dipatuhi. Ada hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan. Sebelum masalah ini berlanjut ke proses yang lebih lanjut, tolong duduk sekali lagi dan dibicarakan. Jangan sampai mahasiswa yang jadi korban,”jelasnya
Tutup Louis, DPRD bukan lembaga hukum, kami tidak menjudge pihak yayasan, rektorat dan dosen-dosen, tetapi ada norma-norma hukum yang harus ditepati, ada hal yang harus di dapatkan dan ada kewajiban yang harus dilakukan, kami mengundang Disnaker supaya bisa diselesaikan dan tidak berlanjut di pengadilan.(Obe)