Iklan

15 Dosen 7 Tahun Tersendat Pembayaran Gaji, Cindy Wurangian : Universitas Swasta Wewenang Pusat,Tapi Daerah Bisa Melaporkan Perijinan Dari Yayasan Prisma

Redaksi Satu
July 22, 2025, 03:53 WIB Last Updated 2025-07-21T19:53:05Z

 





SULUT - Mirisnya nasib yang dialami 15 dosen di universitas swata Prisma Manado selama 7 tahun tersendat pembayaran gaji dan tunjangan.

Mendalami aspirasi tersebut, Komisi IV DPRD Sulut gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terhadap Manajemen Universitas Prisma Manado dengan 15 dosen bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemprov Sulut, Senin (21/07/2025).

Dalam RDP tersebut, perwakilan 15 dosen Jein Maniku menyampaikan banyak dosen tidak menerima surat keputusan (SK) kontrak kerja resmi dari yayasan maupun universitas, meski sudah mengabdi sebagai dosen tetap.

Selain itu, SK penunjukan jabatan seperti Ketua dan Sekretaris Program Studi (Prodi) seringkali terlambat diberikan


Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian mengatakan bahwa DPRD adalah lembaga politik dan bukan Hukum

”Saya menambahkan bahwa, kami bukan lembaga hukum, DPRD adalah lembaga politik dan adalah tugas kami untuk menerima dan menindak lanjuti aspirasi yang masuk,”cetus Cindy

Lanjut Wurangian yang juga Ketua fraksi Golkar ini menjelaskan, Masing-masing pihak punya argumentasinya sendiri, dan yang ingin kami dengar adalah keputusan yang bisa diterima dengan baik oleh ke dua pihak, apalagi yang Ia lihat para dosen sudah cukup sabar.

”Dari sisi lain para dosen suda menunggu cukup lama apalagi dari 2018 dan sekarang, sudah tahun 2025, 7 tahun itu waktu yang cukup lama, terlalu lama mereka menunggu, bolehkah dan bisakah dengan etikat baik itu dalam rapat hari ini ada kesimpulan dari pihak yayasan, kalaupun mau di cicil, cicilnya berapa dan kapan,”ucap Wurangian

Kembali ia menjelaskan, hari ini adalah hari yang tepat untuk memuat hal itu, jadwal cicilan dikeluarkan tetapi jangan sampai 10 tahun,

”kita kalo bayar uang di bank pasti juga ada denda, semua orang punya kebutuhan, jadi kalau tidak mendapat kesepakan, kami bisa memberikan rekomendasi ke pusat,”jelasnya

Menurutnya, menyurat secara resmi masih ada peluang, walaupun universitas swasta adalah wewenang dari pemerintah pusat, tetapi pastinya ada ruang dari pemerintah daerah bisa melaporkan perihal perijinan dari yayasan yang ada.

”tetapi kita tidak mau sampai sejauh itu, kalau sampai di Rana Hukum, ya itu yang kalah jadi abu dan yang menang jadi arang, kalau ada kesepakatan sekiranya semuanya bisa pulang dengan senyum,”pungkasnya.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 15 Dosen 7 Tahun Tersendat Pembayaran Gaji, Cindy Wurangian : Universitas Swasta Wewenang Pusat,Tapi Daerah Bisa Melaporkan Perijinan Dari Yayasan Prisma

Terkini

Iklan