SULUT - Pemerintahan gubernur Sulut Yulius Selvanus dan wakil gubernur Victor Mailangkay melalui tim pembahasnya bersama Panitia khusus (Pansus) DPRD Sulut sedang membahas dan menyusun Rencana pembangunan jangkah menengah daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Untuk pembahasan penyusunan RPJMD tahun 2025-2029 dimasa pemerintahan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay nampaknya akan menggunakan Rencana tata ruang wilayah (RTRW) produk pemerintahan sebelumnya yaitu gubernur Olly Dondokambey dan wakil gubernur Steven Kandouw (OD-SK).
Anggota pansus RPJMD Pierre Makisanti pertanyakan acuan dokumen RTRW yang akan dijadikan RPJMD, apakah produk yang lama ?, karena RTRW produk gubernur Yulius Selvanus belum keluar peraturan daerahnya.
“Kalau mau mengacu ke RTRW yang baru, sedangkan RTRWnya masih dalam proses penyusunan, apakah RPJMD ini akan tetap menggunakan RTRW yang lama?”ucap Makisanti,jumat (25/07/2025) saat rapat pembahasan RPJMD bersama tim dari Pemprov Sulut yang dipimpin oleh
Kepala badan perencanaan daerah (Bappeda) Sulut, Elvira Katuuk.
Pertanyaan Makisanti ini cukuplah beralasan, karena
RPJMD dan RTRW adalah dua dokumen perencanaan yang saling berkaitan dalam konteks pembangunan daerah.
RPJMD adalah dokumen perencanaan lima tahunan yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan daerah.
Sementara RTRW adalah dokumen perencanaan tata ruang yang mengatur peruntukan dan pemanfaatan ruang wilayah, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Hubungan keduanya terletak pada fungsi RTRW sebagai acuan dalam penyusunan RPJMD, serta RPJMD yang harus selaras dengan RTRW.
Dasar Hukum:
• Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Mengamanatkan penyusunan RTRW yang selaras dengan RPJMD.
• Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: Mengatur tentang penyusunan RPJMD.
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur tentang RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah.
• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017: Menjadi pedoman penyusunan RPJMD.
Keterkaitan RPJMD dan RTRW:
• RTRW sebagai Acuan RPJMD:
RTRW berfungsi sebagai dasar dalam penyusunan RPJMD, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Hal ini memastikan bahwa pembangunan daerah selaras dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan
Menanggapi pertanyaan Makisanti, Kepala Bappeda Elvira Katuuk dalam penjelasannya menyatakan dokumen RTRW saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk diketahui, RTRW tersebut adalah produk pemerintahan gubernur Olly Dondokambey dan wakil gubernur Steven Kandouw.
RTRW tersebut juga mengacu dengan program pemerintah pusat saat itu dipimpin Presiden RI saat itu Joko Widodo.
Terkesan dipaksakan, Elvira Katuuk memastikan RPJMD Sulut 2025-2029 yang sedang disusun akan mengakomodasi dan menyesuaikan dengan dokumen RTRW terbaru yang saat ini sedang dibahas bersama Pansus RTRW.
“RPJMD ini pastinya akan mengadopsi dan mengakomodir RTRW terbaru yang sedang dibahas, agar tetap selaras,”ujar Elvira.
Disaat RPJMD ini ditetapkan dengan acuan RTRW pemerintahan sebelumnya, kemudian hari RTRW revisi usulan Pemerintahan gubernur Yulius Selvanus yang saat ini dalam tahapan pembahasan kemudian ditetapkan, apakah kemudian RPJMD akan kembali direvisi ?.
Dan jika itu terjadi, maka untuk merevisi RPJMD akan dilakukan melalui proses tahapan
• 1. Penyusunan Rancangan:
Rancangan perubahan RPJMD disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan kondisi yang ada.
• 2. Musrenbang RPJMD:
Dilakukan musyawarah perencanaan pembangunan daerah (Musrenbang) untuk membahas rancangan perubahan RPJMD.
• 3. Penetapan Perda:
Setelah melalui berbagai tahapan, perubahan RPJMD kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Jadi, perubahan RPJMD ditengah pemerintahan bukanlah hal yang tabu, tetapi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan kondisi yang jelas serta melalui proses yang telah ditentuk.(***/Obe)