MANADO - Pemerintah Kota Manado gencar melakukan gerakan pasar murah dan bantuan beras bagi keluarga kurang mampu dan lanjut usia (Lansia) akibat terjadinya kelangkaan dan lonjakan harga beras.
Khusus kecamatan Bunaken untuk mereka yamg layak dapat bantuan tersebut diberi tambahan syarat wajib lunas retribusi sampah.
Seperti halnya yang disampaikan Camat Bunaken Heri Anwar saat dikonfirmasi via Wa,Jumat (18/07/2025).
"Retribusi sampah itu sesuai Perda,Dorang kita push untuk pencapaian PAD, napa sementara Dewan ada push pencapaian dibawa 50 persen,"ungkap Anwar.
Menurut Heri Anwar penegakan perda wajib dijalankan.
"Didalam Perda tidak menyebutkan pengecualian terhadap warga kurang mampu / lansia,"tegas Anwar.
Jawaban Camat Heri Anwar tersebut menanggapi adanya keluhan Lansia yang ditolak pihak kepala lingkungan memberikan bantuan beras di Kelurahan Meras,Kecamatan Bunaken.
"Padahal yang diumumkan hanya membawa KTP dan KK, setiba dilokasi penyaluran, Kepala lingkungan wajibkan lunasi retribusi sampah terlebih dahulu,"keluh salah satu Lansia dengan wajah kecewa.
Dihari yang sama menanggapi ini, Sekretaris Kota (Sekot) Manado Steaven Dandel menegaskan langsung melakukan pengecekan langsung kepada camat yang bersangkutan.
Dari penjelasan Camat Bunaken Henri Anwar kepada Sekot Manado menampik kebijakan yang diberitakan.
"Kalau kita cek ke Camat, sebenarnya tidak ada kebijakan begitu,"jelas Dandel.
Menurut Dandel, penjelasan Camat justru beberapa lurah yang memanfaatkan untuk penagihan retribusi sampah saat pembagian bantuan beras Pemkot Manado.
"Tapi pada saat penyaluran beras, beberapa lurah memanfaatkan juga untuk penagihan retribusi sampah. Bila mereka mampu membayar, tentu menjadi sumber PAD, tapi pada beberapa kasus, masyarakat miskin yang tidak mampu membayar , dibayarkan oleh Lurah. Itu laporan yg saya terima,"jawab Dandel.
Sikap Camat Heri Anwar ini terkesan berbohon dan cuci tangan sambil mengkambing hitamkan bawahannya.
Disaat media ini mengkonfirmasi kepada Camat Heri Anwar terkait adanya syarat tambahan pelunasan via Wa, jelas Ia menuliskan persyaratan tersebut.
Berikut bukti Wa pernyataan Camat Heri Anwar menjawab konfirmasi media ini.