SULUT - Guna menuntaskan persoalan yang ada pasca tragedi kebakaran Kapal Motor (KM) Barcelona V yang terjadi di perairan Talise, Sulawesi Utara, pada Minggu (20/7/2025) lalu, DPRD Sulut mengambil sikap akan memanggil Owner PT Surya Pacific Indonesia (SPI) dan instansi pemerintah terkait.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm menegaskan akan meminta agar DPRD Sulut menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing lintas Komisi terkait ini.
Pentingnya RDP tersebut dilakukan karena kompleksnya persoalan yang ada agar keluhan warga dan kendala yang dihadapi pihak perusahaan maupun instansi terkait bisa didapatkan jalan tengah dan solusi yang tepat.
"Yang terpenting, saat ini bagaimana kabar terhadap dua penumpang korban yang belum diketahui keberaadaannya. Agar keluarga korban ini bisa mendapatkan kejelasan informasinya,"ungkap Schramm, Jumat (08/08/2025).
Lanjut kata Schramm yamg juga Ketua Gerindra Manado ini, perlu didapatkan informasi valid terkait penyaluran santunan dari pihak perusahaan kepada penumpang korban tragedi naas tersebut.
"Agar informasi tidak berseliweran sehingga tidak menimbulkan salah persepsi apalagi hoaks,"tegasnya.
Louis Schramm dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Manado ini menyebutkan persoalan lainnya yang harus segera ditindak lanjuti adalah larangan pengoperasian sejumlah kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) beroperasi angkut penumpang ke wilayah kepulauan, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud.
Selain pihak PT SPI, Schramm minta untuk mengundang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan (Dishub) Sulut, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) dan perwakilan penumpang korban kapal Barcelona V.
"Intinya jangan susahkan rakyat,"tegasnya.
Penegasan juga disampaikan Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) kepulauan menyuarakan ini sebagai perpanjangan aspirasi yang disuarakan oleh warga ditiga kepalauan.
“Masyarakat di tiga kepulauan, Sitaro, Sangihe, dan Talaud mengeluhkan pergumulan mereka akibat pencabutan izin operasi PT SPI oleh KSOP,” ungkap Silangen saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD Sulut tahun 2025-2029.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada lima kapal yang rutin melayani pelayaran ke wilayah tersebut, yakni Siau Venetian, Marina B, serta Barcelona 1, 2, dan 3. Pemberhentian seluruh armada ini, menurutnya, sangat mengganggu konektivitas dan kehidupan masyarakat kepulauan sangat terdampak.
“Saya kira ini perlu menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, jika satu pesawat Lion Air mengalami kecelakaan, bukan berarti seluruh maskapai penerbangan lain harus dihentikan operasinya,” tegas Silangen.
Ia juga mendorong agar ke depan Komisi III DPRD Provinsi Sulut segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk membahas pengambilan kebijakan, termasuk soal izin operasional kapal
Penghentian operasional kapal ini bukan hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga berdampak langsung pada buruh bagasi, pelaku usaha, serta sektor ekonomi lainnya yang bergantung pada transportasi laut.(Obe)