SULUT - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus pernah mengutarakan kalimat 'sakti' “Saya pertanggungjawabkan jabatan saya untuk melindungi penambang-penambang ini supaya mereka bisa hidup, bisa menyekolahkan anak-anak mereka,” sempat diragukan akan bisa terwujud akhirnya dibuktikannya kecuali terjadi keajaiban.
Keajaiban itu dilakukan oleh gubernur Yulius Selvanus dengan mendapatkan ijin Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk Sulut seluas 30 blok atau total tiga ribu hektar untuk dijadikan wilayah pertambangan rakyat dan itu sudah disahkan termaktub dalam Rancangan Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
RPJMD tersebut telah disahkan lewat rapat paripurna DPRD Sulut,Jumat (08/08/2025).
Kepala Dinas (Kadis) ESDM Sulut Fransiscus Maindoka menjelaskan 30 blok yang disetujui Kementrian ESDM untuk Sulut WPR adalah wilayah terbesar se Indonesia dibanding provinsi lainnya.
"1 blok 100 hektar dan 30 blok yangg sudah disetujui,"ungkap Maindoka ditemui usai pengesahan RPJMD.
Maindoka mengatakan, jika melihat dengan besaran wilayah tersebut tidaklah mudah dan tidak dapat dilakukan oleh orang lain kecuali Gubernur Yulius Selvanus.
"Semua berkat lobi gubernur Yulius Selvanus sehingga Sulut bisa mendapatkan ijin 30 blok tersebut,"kata Maindoka.
Sementara untuk titik lokasi dari 30 blok tersebut tinggal menunggu hasil verifikasi.
"Untuk lokasi-lokasinya belum ada persetujuan karena masihh dalam verifikasi tim kementrian ESDM,"tegasnya.
Penegasan juga disampaikan Louis Schramm Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas RPJMD menegaskan untuk luasan WPR ditargetkan capai 200 blok sampai 2029.
"Sampai dengan tahun 2029 ditargetkan 200an blok. Tahap awal 30 blok,"lugas Schramm yang juga Ketua fraksi Gerindra DPRD Sulut.
Lanjut Schramm, Perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas yang beroperasi di Sulut terancam tutup karena ijin.
"Perusahaan besarkan yang IUPnya (Ijin Usaha Pertambangan,Red) tidak bisa diperpanjang lagi, Pak gubernur tidak merekomendasi perpanjang lagi,"lugasnya.
Pernyataan Louis Schramm tersebut sekaligus pembuktian akan janji gubernur Yulius Selvanus memboikot investor luar demi menjaga mata pencaharian pertambangan rakyat.
Pernyataan senada juga dilontarkan anggota Pansus RPJMD Henry Walukow yang dikenal kritis lewat interupsi saat paripurna pengesahan RPJMD berlangsung.
“Pada kesempatan ini, saya memberikan informasi sekaligus apresiasi yang tinggi kepada pak Gubernur karena beberapa hari yang lalu pemerintah pusat lewat kementerian ESDM telah merestui 30 blok daerah pertambangan rakyat di Sulut. Dan ini adalah yang terbanyak se-provinsi yang ada di Indonesia,” Ungkap Walukow.
“Ini luar biasa pak Gub,” Sambung Politisi Partai Demokrat.
Ia menegaskan bahwa hasil ini luar biasa. walau didalamnya masih ada seratusan blok yang harus diperjuangkan.
“Mudah-mudahan ini menjadi berkat untuk kita semua warga masyarakat provinsi Sulut,”tuturnya.
Pun halnya yang disampaikan Plt Sekretaris Pemprov Sulut Tahlis Gallang bahwa RPJMD adalah target-target yang akan dicapai selama lima tahun kedepan.
"Pemanfaatan ruang itu ada di RTRW yang jangka waktunya 20 tahun, dalam kaitan WPR kita sudah menghitung berapa luasannya, nah itu yang kita distribusi ke RPJMD dari situ kemudian didistribusi lagi pertahun targetnya. Berapa target yang kita tetapkan pertahun itu adalah target ideal, kalau kita tetapkan 30 ribu hektar berarti dibagi 20 tahun,"jelasnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penambang Rakyat Sulut Jems Tuuk mengusulkan WPR lima ribu hektar untuk dikelola warga Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Bitung.
"Wilayah Minut dan Bitung diperkirakan ada sekitar 31 Ribu hektar tambang yang kini dikuasai dan dikelola oleh pengusaha Piter Sondakh, dari jumlah itu, cuma lima ribu hektar dapat diberikan kepada rakyat untuk kelola,"tegasnya.
Selain itu, kata Tuuk kabupaten/kota lainnya dan khusus dikepulauan sangihe berharap 7500 hektar dapat dibagikan kepada rakyat Sangihe.
”Sudah saatnya masyarakat kita harus mendapatkan haknya, karena sesungguhnya area tambang yang dikelola para pengusaha itu adalah tanah milik masyarakat,” tegas Tuuk.(Obe)