Iklan

Tengahi Persoalan Pelayaran Kapal Penumpang Tiga Kepulauan, Andi Silangen Ambil Sikap

Redaksi Satu
August 09, 2025, 01:21 WIB Last Updated 2025-08-08T18:19:12Z

 





SULUT - Efek dari dihentikannya pengoperasian sejumlah kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) tidak lagi diizinkan berlayar ke wilayah kepulauan, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud, ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen minta Komisi III segera memanggil KSOP dan instansi terkait.

Penghentian pengoperasian tersebut dilakukan Pasca insiden terbakarnya Kapal Barcelona V, sejumlah kapal milik PT.SPI tidak lagi diizinkan berlayar ke wilayah kepulauan, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud.

Keputusan ini berdampak besar bagi aktivitas masyarakat di tiga kepulauan tersebut.


Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang juga berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) kepulauan menyuarakan ini sebagai perpanjangan aspirasi yang disuarakan oleh warga ditiga kepalauan.


“Masyarakat di tiga kepulauan, Sitaro, Sangihe, dan Talaud mengeluhkan pergumulan mereka akibat pencabutan izin operasi PT SPI oleh KSOP,” ungkap Silangen saat memimpin rapat paripurna pengambilan keputusan RPJMD Sulut tahun 2025-2029.

Ia menyebutkan bahwa sebelumnya ada lima kapal yang rutin melayani pelayaran ke wilayah tersebut, yakni Siau Venetian, Marina B, serta Barcelona 1, 2, dan 3. Pemberhentian seluruh armada ini, menurutnya, sangat mengganggu konektivitas dan kehidupan masyarakat kepulauan sangat terdampak.

“Saya kira ini perlu menjadi perhatian. Sebagai perbandingan, jika satu pesawat Lion Air mengalami kecelakaan, bukan berarti seluruh maskapai penerbangan lain harus dihentikan operasinya,” tegas Silangen.

Ia juga mendorong agar ke depan Komisi III DPRD Provinsi Sulut segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk membahas pengambilan kebijakan, termasuk soal izin operasional kapal

Penghentian operasional kapal ini bukan hanya dirasakan oleh penumpang, tetapi juga berdampak langsung pada buruh bagasi, pelaku usaha, serta sektor ekonomi lainnya yang bergantung pada transportasi laut.








Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)



unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertugas melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan, serta pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan. 



Pasca insiden terbakarnya Kapal Barcelona V, sejumlah kapal milik PT Surya Pacific Indonesia (SPI) tidak lagi diizinkan berlayar ke wilayah kepulauan, yakni Sitaro, Sangihe dan Talaud.

Keputusan ini berdampak besar bagi aktivitas masyarakat di tiga kepulauan tersebut.



Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Andi Silangen, menyampaikan aspirasi masyarakat kepulauan dalam rapat pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025-2029, yang digelar di hadapan Gubernur Yulius Selvanus.

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tengahi Persoalan Pelayaran Kapal Penumpang Tiga Kepulauan, Andi Silangen Ambil Sikap

Terkini

Iklan