SULUT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) bersama DPRD Sulut resmi tuntaskan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025-2044 setelah mengantongi Surat Persetujuan Substansi dari pemerintah pusat, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan surat tersebut dilakukan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus,SE di Kantor Kementerian ATR/BPN, didampingi Pimpinan DPRD Sulut dan Panitia Khusus (Pansu), di Jakarta.
Momentum ini menjadi penanda berakhirnya proses panjang yang dimulai sejak 2019, melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi, hingga koordinasi lintas lembaga.
Syukur pun diucapkan Gubernur atas rampungnya proses tersebut. Ia hadir bersama jajaran Pemprov Sulut dan pimpinan DPRD, termasuk Panitia Khusus RTRW DPRD Sulut yang diketuai Henry Walukow sejak awal mengawal pembahasan dokumen strategis tersebut.
“Puji syukur, perjuangan dari tahun 2019 sampai 2026 kita akhiri hari ini. Tadi penyerahan surat substansi diberikan langsung oleh Bapak Menteri,” ujar Gubernur.
Gubernur menegaskan, setelah persetujuan substansi diterima, langkah berikutnya adalah mendorong kabupaten/kota segera menyesuaikan dan menuntaskan Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Wakil Ketua I DPRD Sulut Michaela Paruntu yang turut hadir dalam kegiatan krusial tersebut menegaskan kepastian RTRW menjadi sinyal positif bagi investor.
"Dengan arah tata ruang yang jelas dan telah disetujui pemerintah pusat, memberi lagalitas bagi investor dalam merencanakan investasi di Sulawesi Utara,"kata Srikandi Golkar Sulut saat dihubungi via Wa.
Lanjut dikatakan Michaela, tuntasnya proses yang dimulai sejak 2019, Sulut akan memasuki pembangunan yang terarah dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
"Untuk penetapan Ranperda ini telah dijadwalkan dan akan diparipurnakan menjadi Perda pada awal pekan depan,"tandas Michaela.(Obe)


