SULUT - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang menggunakan kendaraan dinas berplat merah untuk kepentingan pribadi, seperti mengantar anak sekolah, berbelanja, liburan keluarga, maupun pergi ke tempat hiburan.
Penggunaan di luar tugas kedinasan dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.
Seperti halnya yang dikatakan Henro Kawatak Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sulut.
Pasalnya, menurut Kawatak masih ada oknum ASN yang menyalahi aturan dalam penggunaan kendaraan plat merah.
Henro Kawatak menegaskan larangan ini ditegaskan dalam sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta peraturan atau surat edaran masing-masing instansi terkait penggunaan kendaraan dinas.
"Kendaraan dinas merupakan aset instansi pemerintah yang diperuntukkan bagi operasional kegiatan kedinasan, seperti kunjungan kerja, pelayanan publik, maupun mobilitas tugas harian,"tegasnya.
Berdasar pada situasi ini, Henro Kawatak memberi masukan agar Gubernur Sulut Yulius Selvanus melakukan penertiban dalam pemanfaatan kendaraan dinas.
"Karena itu, penggunaan plat merah untuk kepentingan pribadi tidak dibenarkan. ASN maupun pejabat yang terbukti menyalahgunakan kendaraan dinas dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, pengembalian kendaraan, hingga hukuman disiplin,"lugasnya.
Menurutnya Ini perlu dilakukan bertujuan menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara, mencegah penyalahgunaan fasilitas negara, serta menumbuhkan etika birokrasi dan keteladanan dari pejabat publik.


