Iklan

Audi Pelaku Pencurian Mesin Kapal Di Ciduk Tim Resmob Polres Minsel

February 06, 2019, 09:30 WIB Last Updated 2019-02-06T01:30:04Z
Tim Resmob Polres Minsel Bersama Tersangka Saat Di Amankan.


MINSEL - Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Minahasa Selatan mengamankan seorang tersangka kasus pencurian, AK alias Audi, 33 tahun, warga Desa Tewaang, di Kota Bitung, pada Selasa malam (05/02/2019).

Lelaki AK (Audi) diamankan selaku tersangka dalam laporan pencurian mesin kapal setelah sebelumnya Tim Resmob Polres Minsel melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Tim Buser Sat Reskrim Polres Bitung.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Arie Prakoso, SIK, menyebutkan bahwa pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/I/2019/SULUT/Resminsel.

“Diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/52/I/2019/SULUT/ResMinsel, tentang pencurian mesin kapal milik seorang warga nelayan di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat. Tersangka diamankan di wilayah Kota Bitung,” terang AKP Arie.

Bersama dengan tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin kapal. “Kami juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit mesin kapal di wilayah Batu Putih, Bitung,” tutup Kasat Reskrim. *(Stanley/HPM)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Audi Pelaku Pencurian Mesin Kapal Di Ciduk Tim Resmob Polres Minsel

Terkini

Iklan