Iklan

Besok Pemberlakuan Tilang Elektronik, MAILANGKAY Beri Apresiasi Dan Ingatkan Ini

Redaksi Satu
March 23, 2021, 19:34 WIB Last Updated 2021-03-23T11:34:47Z


MANADO - Polda Sulawesi Utara segera memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Manado untuk menindak pelanggaran lalu lintas.

Langkah Polda tersebut dapat apresiasi dari Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay.

Beberapa alasan disampaikan Mailangkay diantaranya E-TLE akan mendorong prilaku positif berkendara serta akan menghilangkan praktik suap-menyuap dari oknum polisi dengan pelanggar lalu lintas.

"Selain itu, pada konteks pelayanan publik, E-TLE merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi," lugas Mailangkay, Selasa (23/3/2021).

Lanjut kata dia, penerapan sistem E-TLE kemungkinan besar efektif mengurangi pelanggar lalu lintas. Namun tetap harus diiringi kesadaran pengendara untuk bertindak tertib.

"Tidak ada interaksi langsung dengan petugas. Dia menganggap hal itu akan mengurangi praktik kecurangan yang dilakukan oleh pelanggar maupun aparat," jelas Legislator perwakilan Kota Manado ini.

Hanya saja, Ia mengingatkan harus ada basis data yang akurat dari registrasi dan identifikasi kendaraan.

"Ini perlu dilakukan agar tidak terjadi kebingungan dari kedua pihak dalam penegakan hukum," lugasnya.

Hanya saja, Mailangkay berharap sosialisasi kepada masyarakat haruslah tepat sasaran, hal ini berdampak pada pengetahuan masyarakat jika terbukti melanggar.

"Pengawasan terhadap penerapan sistem tersebut harus diperketat, SOP harus jelas agar masyarakat tahu efek melanggar, dan petugas tahu jika berlaku curang, maka pungli dapat dihindari," terangnya

Mailangkay menganjurkan agar jangka waktu sosialisasi diperhatikan.

"Setidaknya masyarakat tahu apa saja yang tidak bisa dilanggar, untuk tahap awal pelaksanaan sebaiknya warga diberikan kesempatan, jangan langsung ditindak," himbau Mailangkay.

Untuk diketahui, penindakan tilang elektronik sesuai jadwal berlaku mulai 23 Maret 2021.

Berikut 11 titik tilang elektronik yang ada di Ibu Kota Sulut, dibeber Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Sulut Kompol Roy Tambajong

1. Jalan Piere Tendean Komplek Hotel Dragon.

2. Jalan Piere Tendean Komplek Centro Mantos

3. Jalan Piere Tendean Komplek HSBC

4. Jalan Piere Tendean Komplek Toko Golden.

5. Jalan Sam Ratulangi Komplek BCA.

6. Jalan Sam Ratulangi Komplek Apotek Setia II.

7. Jalan WR Monginsidi Komplek Lapangan Bantik.

8. Jalan Tololiu Supit Komplek BPJS.

9. Jalan Daan Mogot Komplek BRI Unit Berhikmat.

10. Jalan Santiago Komplek Pasar Tuminting.

11. Jalan Balai Kota Komplek Kantor Wali Kota Manado.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Besok Pemberlakuan Tilang Elektronik, MAILANGKAY Beri Apresiasi Dan Ingatkan Ini

Terkini

Iklan