Iklan

Tidak Diakomodirnya Figur Perempuan Dipertanyakan Masyarakat, Timsel Bawaslu Sulut Mengecewakan

August 05, 2022, 18:48 WIB Last Updated 2022-08-05T10:48:26Z

 

Nama Nama yang lulus Seleksi dan siap di wawancara dari TIM seleksi Bawaslu


MANADO - Tidak diakomodirnya figur perempuan pada hasil seleksi Komisioner Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) oleh Tim Seleksi menuai banyak kecaman dari berbagai pihak.


Pasalnya lembaga ini dinilai tidak mendukung implementasi pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) yang menjadi prioritas sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2020 tentang PUG dalam Pembangunan Nasional.


Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencari kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan untuk memberdayakan perempuan mulai dari tahap perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dari seluruh kebijakan program, kegiatan diberbagai bidang kehidupan pembangunan nasional dan daerah.


Menyangkut hal ini, berbagai elemen masyarakat angkat bicara, Yuni Wahyuni selaku Ketua Srikandi Sulut sangat menyayangkan tidak adanya kursi terisi untuk perempuan. Perempuan dan laki-laki harusnya memiliki kedudukan yang sama dinegara ini, ungkap Yuni.


Senada juga disampaikan Ketua Harian LSM PAMI Perjuangan Sulut Maikel Tielung, tolong dikaji kembali terkait hasil putusan yang dikeluarkan Tim Seleksi karena negara ini memandatkan implementasi PUG diberbagai lini pemerintahan yang terutama itu wajib sembari mempertanyakan apakah wanita di Sulut ini tidak ada yang berkompeten, ketus advokat handal ini. 


Adapun Pasal 10 ayat 7 dan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa komposisi KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.


Terkait itu, Ketua Carateker KNPI Sulut Amas Mahmud yang akrab disapa "Bung Amas" mengatakan bahwa harusnya Tim Seleksi dan Komisioner Bawaslu RI mematuhi amanah konstitusi dinegara ini. Keputusan itu dikecualikan apabila tidak ada perempuan yang mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi ataupun jika ada perempuan yang ikut seleksi namun memiliki catatan moral yang buruk atau tidak memenuhi kualifikasi barulah keputusan tersebut sesuai ketentuan, tutup Amas.


***

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak Diakomodirnya Figur Perempuan Dipertanyakan Masyarakat, Timsel Bawaslu Sulut Mengecewakan

Terkini

Iklan