Iklan

DPRD Sulut Tetapkan Tiga Produk Hukum Lokal

Redaksi Satu
November 10, 2022, 11:51 WIB Last Updated 2022-11-10T03:51:26Z


SULUT - Setelah melewati pembahasan beberapa bulan lamanya oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi utara (Sulut), akhirnya ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tersebut disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna, Selasa (8/11/2022) di ruang paripurna DPRD Sulut.

Usai ketiga Ketua Pansus yaitu Jems Tuuk, Nick Lomban dan Fabian Kaloh membacakan hasil pembahasan ketiga Ranperda itu, oleh Ketua DPRD Sulut, dr. Fransiscus Andi Silangen langsung mengetuk palu setelah bertanya apakah Anggota Dewan setuju bila Ranperda tersebut ditetapkan menjadi Perda.

"Untuk itu kami tanyakan kepada anggota dewan yang terhormat, apakah sudah dapat disetujui ketiga Ranperda ini menjadi Perda?," ucap Silangen yang disambut ucapan setuju dari para Anggota Dewan.

Adapun Ketiga Ranperda itu adalah,

- Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022-2025

- Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional

- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.(***)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sulut Tetapkan Tiga Produk Hukum Lokal

Terkini

Iklan