SULUT - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serius merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk,mendukung dan setuju dengan aspirasi APDESI tersebut.
Menurut Politisi paling kritis di DPRD Sulut ini versi Forum Wartawan DPRD tahun 2014-2019, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.
"Alasan setuju dengan perubahan masa jabatan adalah pembangunan di desa dapat dilaksanakan dengan lebih fokus membangun kesejahteraan masyarakat desa," lugas anggota DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya.
Dijelaskan Tuuk, Fakta menunjukan paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadi konflik atau gejolak yang berkepanjangan berujung pada terganggunya stabilitas dan pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.
Namun kata Tuuk, tidak serta merta memberi kelonggaran terhadap jalannya pemerintahan Kepala desa.
"Kemendagri dapat membuat aturan atau mekanisme yang lebih tegas tentang pemberhentian Kades yang berkinerja Sangat Buruk dengan mensosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia," lugasnya
Kata Tuuk ini perlu dilakukan sebagai pendidikan politik kepada Masyarakat sejaligus kontrol kinerja masyarakat kepada Kepala Desa.
"Bupati dan Walikota saja dapat diberhentikan di tengah jalan, apa lagi Kepala Desa," tegasnya
Karena itu kembali dipertegas ya Kemendagri wajib memperkuat Inspektorat khususnya audit Kinerja Pemerintah Desa.(Obe)