Iklan

JEMS TUUK : Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

January 25, 2023, 11:04 WIB Last Updated 2023-01-25T03:04:49Z



SULUT - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menuntut pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serius merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk,mendukung dan setuju dengan aspirasi APDESI tersebut.

Menurut Politisi paling kritis di DPRD Sulut ini versi Forum Wartawan DPRD tahun 2014-2019, masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.

"Alasan setuju dengan perubahan masa jabatan adalah pembangunan di desa dapat dilaksanakan dengan lebih fokus membangun  kesejahteraan masyarakat desa," lugas anggota DPRD Sulut Dapil Bolmong Raya.


Dijelaskan Tuuk, Fakta menunjukan paska Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) terjadi konflik atau gejolak yang berkepanjangan berujung pada terganggunya stabilitas dan  pembangunan kesejahteraan masyarakat desa.

Namun kata Tuuk, tidak serta merta memberi kelonggaran terhadap jalannya pemerintahan Kepala desa.

"Kemendagri dapat membuat aturan atau mekanisme yang lebih tegas tentang  pemberhentian  Kades yang berkinerja Sangat Buruk dengan mensosialisasikan kepada seluruh Rakyat Indonesia," lugasnya


Kata Tuuk ini perlu dilakukan sebagai pendidikan politik kepada Masyarakat sejaligus kontrol kinerja masyarakat kepada Kepala Desa.

"Bupati dan Walikota saja dapat diberhentikan di tengah jalan, apa lagi Kepala Desa," tegasnya

Karena itu kembali dipertegas ya Kemendagri wajib memperkuat Inspektorat khususnya audit Kinerja Pemerintah Desa.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • JEMS TUUK : Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

Terkini

Iklan