Iklan

'Loncat Pagar', November MOHAMAD WONGSO Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Sulut

Redaksi Satu
July 01, 2023, 19:58 WIB Last Updated 2023-07-01T11:58:42Z



SULUT - Daftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) satu anggota fraksi Nasdem DPRD Sulut berpindah partai untuk maju ke Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) periode 2024-2029.

Anggota fraksi Nasdem tersebut adalah Mohammad Wongso dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bolmong Raya.

Mohammad Wongso Bacaleg DPRD Sulut lewat partai PDI Perjuangan Sulut.

Sesuai dengan aturan huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota,menegaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika menjadi anggota Partai Politik lain.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulut Victor Mailangkay memproses sesuai dengan aturan.

"Akan berproses sesuai dengan aturan,"singkat jawab Mailangkay beberapa waktu lalu.

Sementara itu untuk kepengurusan administratif pengusulan PAW dari Partai Nasdem, Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kepala Bagian Persidangan Jerry Hamonsina menyatakan belum ada surat masuk dari partai Nasdem.

Namun jika mengacu pada surat edaran Kementrian Dalam Negeri tertanggal 16 Juni 2023 dengan nomor surat 100.2.1.4./4367/OTDA, Mohamad Wongso dinyatakan berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Proses tahapan yang ditetapkan KPU untuk penetapan DCT untuk perserta Caleg ditetapkan pada 3 November 2023, yang artinya terhitung 4 November 2023, Mohammad Wongso dinyatakan berhenti dan tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sebagai anggota DPRD Sulut.(Obe)

Baca Juga

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 'Loncat Pagar', November MOHAMAD WONGSO Diberhentikan Sebagai Anggota DPRD Sulut

Terkini

Iklan