SULUT - Setelah melalui proses pembahasan alot, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akhirnya menuntaskan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sulut tuntas dibahas, kemudian akan memasuki penetapan lewat pengesahan lewat rapat paripurna DPRD Sulut.
Sekretaris DPRD Sulut Niklas Silangen menginformasikan pelaksanaan paripurna penetapan RTRW akan dilangsungkan pada Selasa (10/06/2025) pekan depan.
"Penetapan tersebut dilakukan melalui pembahasan oleh pimpinan fraksi dan pimpinan dewan dan disahkan oleh Badan Musyawarah (Banmus,Red) akhir pekan ini,"kata Silangen,Jumat (06/06/2025).
Menurut Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm, RTRW akan diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Utara 2025-2029, yang merupakan rencana pembangunan tahap keempat dalam pentahapan RPJMD 2021-2026.
"Revisi ini ditujukan untuk memastikan RTRW Sulut tetap relevan dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya ditengah dinamika perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungan,"ungkap Schramm yang juga wakil ketua Komisi IV DPRD Sulut,Jumat (06/06/2025).
Lanjut dikatakan Schramm, setidaknya dalm RTRW ini akan memberi fokus pada beberapa sektor perekonomian, khususnya tiga sektor yang menjadi perhatian khusus gubernur Yulius Selvanus Komaling bagi warga Sulut.
"Tiga sektor itu adalah Pertanian,Pariwisata dan Pertambangan rakyat dan Pariwisata dipetakan untuk dikembangkan guna mendongkrak pendapatan daerah dan para pelaku ditiga sektor tersebut,"lugas Schramm yang juga Ketua Gerindra Manado.
Kata Schramm, Revisi akan memberikan perhatian khusus terhadap pengaturan wilayah pertambangan rakyat, termasuk mekanisme perizinan yang mudah bagi pengusaha dan investor.
Karena menurutnya sektor pariwisata akan dipetakan karena RTRW tidak bisa berdiri sendiri, tetapi harus selaras dengan regulasi lain yang sudah ada.
"Seperti Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Tata ruang itu ada dokumen spasial dan aspasial, serta implementasi alokasi peruntukan ruang. Industri sudah diatur dalam perda RPIP, dan ada juga Kawasan Peruntukan Industri (KPI). Ini selaras dengan RTRW,"lugasnya.
Untuk sektor pertanian, RTRW ini ditegaskan Schramm akan sejalan dengan Visi kepemimpinan Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay (Victory) dalam upaya ketahanan pangan tengah upayakan menuju swasembada pangan salah satunya dengan jalan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Akan mewujudkan penataan ruang yang mampu mendukung ketahanan pangan sehingga mamou membawa Sulut pada Swasembada pangan,"lugas Scrahmm.
Lanjutnya, dengan menerapkan pola ketahanan pangan maka secara otomatis akan mengarahkan aturan pada peran lain yang mendukung pertumbuhan ekonomi hijau.
“Hal itu sejalan dengan tujuan penataan ruang yang sejalan dengan isu strategis. Yang mana pemanfaatan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan berkaitan dengan kesenjangan wilayah pada pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pelayanan,"bebernya.
Menurut Scrahmm, program ketahanan pangan yang perlu diwujudkan salah satunya guna memenuhi swasembada pangan.
Ia menilai revisi RTRW Sulut akan mampu mendorong pengembangan dan pertumbuhan baru komoditas unggulan, tak hanya disektor pertanian, namun perkebunan, perikanan dan sektor produktif lain yang mampu mendukung ketahanan pangan.
“Dengan adanya aturan yang mengarahkan pada peningkatan ketahanan pangan akan sangat mendukung suksesnya program untuk menuju swasembada pangan di Sulut,”tandasnya.(Obe)