SULUT - Gubernur Provinsi Supawesi utara (Sulut) Yulius Selvanus hari ini,Rabu (17/09/2025) berulang tahun yang ke-62 tahun.
Dimomen sukacita ini, Henry Walukow Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas rancangan pertaturan daerah (Ranperda) Sulut tahun 2025-2044, mengusulkan Gubernur Yulius Selvanus layak jadi Bapak dan Duta pertambangan rakyat Sulut.
Hadiah ini cukuplah layak, karena menurut Henry Walukow yang juga anggota Komisi I ini, sumbangsih luar biasa seorang Yulius Selvanus terhadap warga penambang tradisional sangat besar dengan mendapatkan ijin wilayah pertambangan rakyat (WPR) sebesar 141 Blok terbanyak se Indonesia dan sepanjang sejarah Nyiur Melambai.
"Mimpi penambang rakyat untuk mendapatkan legitimasi lewat ijin pertambangan rakyat (IPR,red) sudah puluhan tahun yang tak kunjung diperhatikan, akhirnya bisa menjadi kenyataan ditangan dingin gubernur Yulius Selvanus,"ungkap Walukow disela-sela kegiatan pembahasan lintas sektor terkait RTRW,Rabu (17/09/2025).
Selama puluhan tahun kata Walukow, para penambang rakyat ini dalam mata pencaharian nafkahi kebutuhan keluarga tidak diberi ketenangan dalam kerja karena legitimasi.
"Dengan adanya WPR nanti, sangat melegakan dan kabar bahagia bagi penambang dan keluarga,"ungkap politisi kritis ini.
Walukow sadari betul keputusan Gubernur Yulius Selvanus perjuangkan nasib penambang rakyat ini tidaklah mudah.
"Gubernur harus berhadapan dengan perusahaan pemilik modal besar dan kepentingan bisnis, tapi dengan komitmen dan jiwa pemimpin peduli masyarakatnya, Gubernur Yulius Selvanus berpihak kepada warganya,"tegasnya.
Untuk diketahui, manfaat utama (IPR) bagi daerah dan warga adalah legalitas dan perlindungan hukum yang menghentikan penambangan ilegal dan memberikan pengakuan resmi atas kegiatan ekonomi lokal.
Manfaat lainnya termasuk peningkatan pendapatan masyarakat dan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan masyarakat lokal, serta peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan memperhatikan aspek lingkungan serta keselamatan.
Berikut adalah rincian manfaat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi daerah dan warga:
Bagi Daerah:
• Perlindungan Hukum dan Kelembagaan:
IPR memberikan payung hukum bagi kegiatan pertambangan rakyat, memastikan operasi sesuai dengan regulasi nasional dan daerah, serta memperkuat kelembagaan lokal.
• Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD):
Dengan melegalkan kegiatan pertambangan, daerah dapat mengelola dan mendapatkan manfaat berupa pendapatan dari sektor ini.
• Pengawasan dan Pengendalian:
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengawasi dan menertibkan kegiatan tambang rakyat, sehingga prosesnya sejalan dengan tujuan pembangunan.
Bagi Warga:
• Perlindungan Hukum:
Warga penambang terlindungi dari tindakan hukum karena operasi tanpa izin dan penyitaan aset hasil kerja keras mereka.
• Peningkatan Perekonomian dan Kesejahteraan:
IPR membuka kesempatan ekonomi bagi masyarakat setempat, menumbuhkan semangat wirausaha, serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
• Penciptaan Lapangan Kerja:
Pemberian izin membuka lapangan kerja baru di sektor pertambangan, mengurangi masalah pengangguran.
• Pemberdayaan Masyarakat:
Masyarakat memiliki kesempatan untuk terlibat secara aktif dan berdaya dalam pengelolaan tambang skala kecil secara sah.
• Akses ke Jalan Hukum:
Dalam kasus perselisihan atau pelanggaran hak, penambang dengan IPR memiliki akses ke saluran hukum formal untuk menyelesaikan masalah.
• Stabilitas Bisnis:
IPR memformalkan syarat dan kondisi operasi, memberikan stabilitas bagi penambang agar tidak menjadi korban pemerasan atau tuntutan sewenang-wenang dari pihak ketiga.
• Mencegah Tambang Ilegal:
IPR menjadi solusi agar masyarakat tidak lagi melakukan penambangan secara sporadis atau ilegal, yang berisiko menimbulkan masalah lingkungan dan sosial. (Obe)