SULUT - Dana alokasi umum atau DAU 2026 Sulawesi Utara (Sulut) untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp7,6 triliun mengalami penurunan 15 persen jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2025 sebesar Rp 8,9 triliun atau turun 1,2 triliun.
Anggota DPRD Sulut periode 2019-2024 Jems Tuuk berpendapat pemotongan dana transfer pemerintah pusat tersebut memiliki tiga konsekuensi.
"Pertama, pemerintah pusat mendidik dan memaksa pemerintah daerah menggunakan dana APBD untuk program Kerakyatan bukan gagah gagahan seperti belanja mesin,"tegas Politisi kritis ini saat dihubungi via Wa,Jumat (10/010/2025).
Menurutnya, masih saja ada Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan belanja 'Hedonis' seperti mobil dinas, makan minum yang lebih besar atau hampir sama besar dengan belanja modal yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya.
"Fenomena ini sulit dihilangkan sebab tidak ada sanksi pidana bagi Kepala Daerah dan Sekdanya,"tegasnya.
Yang kedua kata Tuuk, pemerintah pusat memaksa pemerintah daerah untuk mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menutup defisit anggaran berjalan.
"Berdayakan pendapatan yang tak disentuh dan dikelola,"kata Jems Tuuk.
Yang ketiga menurut Tuuk, pemerintah pusat memberikan pesan kepada politisi daerah agar mempertimbangkan usulan pemekaran atau DOB yang baru.
"Karena dana sudah dibatasi,"tegasnya.(Obe)