SULUT - Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Suoawesi Utara (Utara) tengah dalami penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank SulutGo (BSG) karena diduga ada indikasi perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana CSR senilai Rp40 miliar.
Dalam siaran pers resmi bernomor PR – 01/Kph.3/05/2025, Kejati Sulut menyatakan telah Menjadwalkan dari sejumlah pejabat Bank SulutGo dan sudah memeriksa Satu Direksi dan 2 kepala Divisi.
Sebelumnya, terkait penggunaan dana CSR tersebut, anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut bahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun anggaran 2024 telah mewanti-wanti pengelolaan dana tersebut kepada pihak Direksi BSG.
"Pengelolaan dana CSR seharusnya tanggung jawab BSG, bukan pemegang saham. Bagaimana Bank akan sehat kalau seperti itu, nanti untuk pertanggung jawaban penggunaannya akan rancuh,"lugas Schramm,Selasa (15/04/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.
Selain itu, Louis Schramm yang juga ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut ini minta penjelasan kepada Direktur Utama (Dirut) Revino Pepah terkait anggaran Makan Minum (MaMi) yang fantastis sentuh Rp14 miliar sepanjang tahun 2024 khusus penggunaan di Jakarta.
"Tolong dijelaskan terkait makan minum di Jakarta sehingga bisa mencapai nilai yang sangat besar," tanya Scrhamm.(Obe)