
Bolaang Mongondow Selatan – Isu adanya dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus penikaman yang melibatkan tersangka Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20) akhirnya dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Deddy Matahari, menjelaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai surat kaleng yang diduga ditulis tersangka tidak sesuai fakta. Surat tersebut menuding adanya tindakan kekerasan terhadap Aan selama menjalani penahanan di rutan Polres Bolsel.
“Selama berada di rutan, semua tahanan diperlakukan sesuai SOP. Bahkan untuk masuk tahanan saja saya tidak bisa seenaknya, harus melalui prosedur dan didampingi bagian Tahti,” tegas IPTU Deddy saat dihubungi via seluler, Selasa (19/08/2025).
Kasat menambahkan, apabila memang benar ada tudingan penganiayaan, harus dibuktikan kapan peristiwa itu terjadi dan siapa oknum yang melakukan. “Perlu diketahui, sebelum dibawa ke Polsek, pelaku sudah sempat diamuk massa sehingga mengalami memar. Jadi tudingan kami yang melakukan penganiayaan di dalam rutan tidak berdasar,” ujarnya.
Kasus penikaman ini sendiri terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA di Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, saat acara penutupan drag race. Korban, Arsal Abimaras Aliu (19), warga Desa Popodu, diserang dengan gunting oleh pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk setelah sempat menegur korban tanpa sebab jelas.
Lebih lanjut, IPTU Deddy mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II terhadap tersangka pada 21 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilakukan sesuai prosedur. “Sebelum diserahkan, tersangka dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter. Pelimpahan pun langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, SH. Ia memastikan bahwa proses penahanan di rutan Kejaksaan sudah sesuai aturan.
“Saat kami menerima tersangka, administrasi sudah lengkap termasuk surat keterangan dokter yang dilampirkan oleh Polres Bolsel. Dengan begitu, isu adanya pelanggaran administrasi atau penganiayaan jelas tidak benar,” terang Charles.
Dengan adanya klarifikasi dari Polres Bolsel dan Kejaksaan, isu penganiayaan tahanan yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menyesatkan publik. (Man)
Artikel ini sebelumnya telah dengan judul: "Kasat Reskrim Bolsel Bantah Isu Penganiayaan Tahanan Kasus Penikaman | DAILYPOST.ID" - "https://dailypost.id/news/kasat-reskrim-bolsel-bantah-isu-penganiayaan-tahanan-kasus-penikaman/"

Bolaang Mongondow Selatan – Isu adanya dugaan penganiayaan terhadap tahanan kasus penikaman yang melibatkan tersangka Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20) akhirnya dibantah tegas oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bolsel, IPTU Deddy Matahari, menjelaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai surat kaleng yang diduga ditulis tersangka tidak sesuai fakta. Surat tersebut menuding adanya tindakan kekerasan terhadap Aan selama menjalani penahanan di rutan Polres Bolsel.
“Selama berada di rutan, semua tahanan diperlakukan sesuai SOP. Bahkan untuk masuk tahanan saja saya tidak bisa seenaknya, harus melalui prosedur dan didampingi bagian Tahti,” tegas IPTU Deddy saat dihubungi via seluler, Selasa (19/08/2025).
Kasat menambahkan, apabila memang benar ada tudingan penganiayaan, harus dibuktikan kapan peristiwa itu terjadi dan siapa oknum yang melakukan. “Perlu diketahui, sebelum dibawa ke Polsek, pelaku sudah sempat diamuk massa sehingga mengalami memar. Jadi tudingan kami yang melakukan penganiayaan di dalam rutan tidak berdasar,” ujarnya.
Kasus penikaman ini sendiri terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 22.25 WITA di Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, saat acara penutupan drag race. Korban, Arsal Abimaras Aliu (19), warga Desa Popodu, diserang dengan gunting oleh pelaku yang saat itu dalam keadaan mabuk setelah sempat menegur korban tanpa sebab jelas.
Lebih lanjut, IPTU Deddy mengungkapkan bahwa pelimpahan tahap II terhadap tersangka pada 21 Juli 2025 ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu telah dilakukan sesuai prosedur. “Sebelum diserahkan, tersangka dilengkapi surat keterangan sehat dari dokter. Pelimpahan pun langsung dieksekusi oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Keterangan tersebut turut diperkuat oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, SH. Ia memastikan bahwa proses penahanan di rutan Kejaksaan sudah sesuai aturan.
“Saat kami menerima tersangka, administrasi sudah lengkap termasuk surat keterangan dokter yang dilampirkan oleh Polres Bolsel. Dengan begitu, isu adanya pelanggaran administrasi atau penganiayaan jelas tidak benar,” terang Charles.
Dengan adanya klarifikasi dari Polres Bolsel dan Kejaksaan, isu penganiayaan tahanan yang beredar di media sosial dinilai tidak memiliki dasar kuat dan berpotensi menyesatkan publik. (Man)
Artikel ini sebelumnya telah dengan judul: "Kasat Reskrim Bolsel Bantah Isu Penganiayaan Tahanan Kasus Penikaman | DAILYPOST.ID" - "https://dailypost.id/news/kasat-reskrim-bolsel-bantah-isu-penganiayaan-tahanan-kasus-penikaman/"